Cerita Seleb

Artis Cantik yang Digerebek di Hotel Akhirnya Ngaku Dapat Bayaran Jasa dari Pengusaha Rp 12 Juta

Vernita menyatakan tak mengenal pengusaha yang membooking nya melalui terdakwa. "Namanya saya enggak kenal.

(Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)
Artis Vernita Syabilla (blazer cokelat) dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan prostitusi online di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) 

Rp 12 juta untuk saya, Baban itu 8 juta. Total 20 juta. Cara transaksinya ketemu di hotel. Baban dapat fee Rp 8 juta

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus prostitusi online yang menjerat artis cantik Vernita Syabila akhirnya menemukan titik terang.

Dalam sidang dakwaan yang digelar Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (24/11/2020), Vernita Syabila akhirnya mengaku dibooking untuk melayani pria hidung belang.

Kepada majelis hakim, Vernita Syabila blak-blakan apa yang dilakukannya dengan seorang pengusaha saat itu di kamar hotel.

 

Diakui Vernita Syabila, dalam transaksi itu dirinya mendapat bayaran bersih Rp 12 juta.

Ia mengakui dirinya menerima job untuk melayani pria hidung belang di Bandar Lampung.

Job yang ditawarkan terdakwa Baban Supandi alias Baim, disepakati sebesar tarif Rp 20 juta untuk sekali kencan.

Profil artis sekaligus penyanyi Vernita Syabilla
Profil artis sekaligus penyanyi Vernita Syabilla (Instagram Vernita Syabilla)

"Saya ditawari untuk melayani.

Rp 12 juta untuk saya, Baban itu 8 juta.

Total 20 juta. Cara transaksinya ketemu di hotel.

Baban dapat fee Rp 8 juta," sambung Vernita.

Lalu Majelis Hakim Ismail menegaskan lagi ke Vernita, maksud dari melayani itu apa.

"Maksudnya untuk melayani lelaki hidung belang?," tanya majelis hakim. "Iya," jawab Vernita.

Majelis hakim pun menanyakan ke Vernita apakah dirinya juga kenal dengan Kaesa.

"Anda kenal dengan terdakwa lainnya Kaesa?," tanya hakim lagi.

"Saya kenal dengan dia.

Dikenali oleh Baban.

Saya terima bayaran dari dia, awalnya pakai DP dulu," kata Vernita.

Kembali majelis hakim pun menegaskan lagi ke Vernita, sebelum ditangkap polisi apakah dirinya sudah melayani pelanggannya itu.

"Tidak sama sekali.

Sentuhan tangan pun tidak.

Di dalam kamar 15 menit.

Dari situ ada penggerebekan.

Uang DP sudah masuk.

Pas mau pindah kamar uang DP sudah masuk 10 juta.

Baban kalau sudah melayani baru dikirim.

Melalui saya 20 juta langsung ke saya.

Dan nanti transfer ke Baban," terang Vernita.

Vernita Syabilla saat dihadirkan di konferensi pers Mapolresta Bandar Lambung.
Vernita Syabilla saat dihadirkan di konferensi pers Mapolresta Bandar Lambung. (TribunLampung.com/Deni Saputra)

Sementara itu, Hakim Anggota Joni Butar-butar pun bertanya ke Vernita, apakah dirinya sering melakukan transaksi ini.

"Baru satu kali, di tempat lain transaksi sama (Baban) di Jakarta.

Kalau di Lampung baru pertama kali," kata Vernita.

Vernita menyatakan tak mengenal pengusaha yang membooking nya melalui terdakwa. "Namanya saya enggak kenal.

15 menit itu di kamar belum main, cuma main handphone. Memang diam juga pengusaha itu," kata Vernita.

Dari dakwaan yang dibacakan JPU Yetti Munira, Baban Supandi alias Baim Muncikari utama yang melibatkan artis Vernita bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

"Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor : 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang," kata JPU Yetti Munira.

Polisi menyebut modus dua mucikari menawarkan artis VS ke pengusaha di Bandar Lampung tergolong rapi dan nyaris berhasil.

Modus yang digunakan dua muncikari, MAZ dan MN, dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis VS tergolong cukup rapi menurut polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, modus yang digunakan kedua muncikari itu sangat tertutup dengan menggunakan pesan instan dan sejumlah persyaratan.

“Kedua tersangka muncikari memasang tarif sebesar Rp 30 juta,” kata Pandra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Pandra mengatakan, kedua muncikari menawarkan kepada calon pemesan bahwa artis VS bisa di-booking dengan tarif Rp 30 juta untuk kencan.

Kemudian, pemesan harus mengirim sejumlah uang muka sesuai hasil kesepakatan.

Ilustrasi prostitusi artis
Ilustrasi prostitusi artis (koreaboo.com)

“Pemesan juga wajib mempersiapkan akomodasi serta fasilitas, termasuk hotel dan transportasi menuju hotel,” kata Pandra.

Pada kasus yang melibatkan artis VS itu, kedua muncikari lebih dulu berada di hotel berbintang, atau sekitar 3 jam sebelum VS datang.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya menambahkan, dari pengungkapan kasus, uang muka untuk memesan jasa seksual VS adalah sebesar Rp 15 juta.

“Sedangkan sisanya Rp 15 juta diberikan dalam bentuk tunai saat di Bandar Lampung.

Uang itu kami jadikan barang bukti,” kata Yan Budi.

Menurut Yan Budi, kedua muncikari itu mendapatkan persentase sebesar Rp 10 juta, dengan rincian masing-masing mendapatkan Rp 5 juta.

Diberitakan sebelumnya, artis VS diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan, pada Selasa (28/7/2020) malam.

VS diduga terlibat dalam praktik prostitusi dengan tarif puluhan juta rupiah.

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kesaksian Artis Vernita Syabila Terkait Pengusaha yang Berada di Kamar Bersamanya Saat PengerebakanBegini Cara 2 Muncikari Menawarkan Artis VS untuk Prostitusi

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved