Anak Gugat Ayah Kandung
Ini Komentar Mislan Setelah Digugat Anaknya Gara-gara Jual Rumah
Mislan digugat gara-gara jual rumah dan tanah miliknya kepada seseorang bernama Evi Suryani, yang juga sebagai tergugat dalam perkara ini.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Mislan bin Mhd Said, warga Kabupaten Batubara, dituntut anaknya secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Mislan digugat gara-gara jual rumah dan tanah miliknya kepada seseorang bernama Evi Suryani, yang juga sebagai tergugat dalam perkara ini.
Seusai sidang, Kamis (26/11/2020) siang, Mislan, saat diwawancarai, menyesal telah menjual rumah tanpa izin dari anak-anaknya.
"Saya menyesal telah menjual rumah ini, tanpa sepengetahuan dari anak-anak dan istri saya. Tapi sekarang istri saya sudah meninggal," ujarnya kepada Tribun-Medan.com.
Mislan mengaku sempat jujur kepada istrinya dengan memberitahukan rumah tersebut telah dijual.
"Saya ngaku sama istri. Nek, rumah udah bapak jual. Dia langsung bilang tidak-tidak, marah kepada saya," katanya.
Namun, Mislan tak banyak memberti keterangan karena dipanggil masuk ke ruang mediasi.
Setelah keluar dari ruang mediasi, Mislan langsung buru-buru meninggalkan pengadilan.
Ia berjalan dengan cepat, sembari menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Tribun-Medan.com dengan nada tinggi.
"Kita lihat nanti, hasilnya kekmana nanti," tukasnya.
Ia mengaku tak menaruh harapan lebih, dikarenakan mediasi belum selesai dilakukan.
"Mau berharap apa? Mediasi belum selesai. Udalah ya," katanya.

Sebelumnya, Mislan terlihat menunduk lesu sembari menunggu dimulainya sidang.
Dikutip dari SIPP.PN-KISARAN.go.id, Mislan digugat oleh anaknya yang bernama Siti Hadizah Asmi dengan nomor perkara 85/Pdt.G/2020/PN kis yang didaftarkan pada Jumat (13/11/2020) lalu.
Baca juga: Kencan Berdarah Yebmi, Istri Selingkuh Bikin Suami Tersakiti, Pacar Gelapnya Ditikam saat Karaoke
Diberitakan, tribun-Medan.com sebelumnya, penggugat tak hadir pada persidangan, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sedangkan ketiga pihak yang tergugat terlihat hadir di persidangan.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Kisaran Nelson Angkat, beragendakan menyerahkan gugatan dari pihak penggugat.
Persidangan berlangsung singkat, hanya penyerahan gugatan oleh pihak penggugat kepada hakim PN Kisaran.
Usai diserahkan gugatan, Hakim melanjutkan ke tahap mediasi.
"Form gugatan sudah diterima, selanjutnya kami menyarankan para pihak untuk mediasi. Apakah itu dari pihak Hakim mediasi, ataupun dari pihak masing-masing," ujar Hakim Nelson.
Namun para pihak menyetujui bahwa penengah atau mediator perkara tersebut diserahkan kepada majelis hakim yang menyidangkan.
"Baik, maka dari itu kami menunjuk hakim mediasi Boy Aswin Aulia, yang nanti akan langsung menjadi penengah di perkara ini," katanya sembari menutup sidang.
Namun, mediasi yang dipimpim oleh hakim Boy Aswin Aulia itu harus tertunda dikarenakan pihak penggugat tidak ada yang hadir. Sehingga hakim mengambil sikap dengan menunda mediasi hingga Kamis (3/11/2020) pekan depan.
Baca juga: Tiga Prajurit Yonif 700 Raider Terluka dalam Baku Tembak dengan KKB di Nduga, Begini Kondisinya
Tergugat II, Evi Suryani melalui kuasa hukumnya, Robi Sahari mengaku tanah yang dibeli kliennya dari Mislan berlokasi di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Pembelian itu, kata dia, sah secara hukum.
Proses jual beli disaksikan oleh Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah yang juga menjadi tergugat III.
"Ini sah, sudah kami buat bentuk sertifikat, dan ini jelas disaksikan oleh kades," ujarnya saat dijumpai Tribun-Medam.com.
Lanjutnya, kliennya membeli rumah sekaligus tanah seluas 1.006,50 meter tersebut seharga Rp 225 juta. Pembelian terjadi pada tahun 2016 lalu.
"Kalau untuk nilai jual sekarang, mungkin berkisar Rp 500 juta," katanya.
Matsyah yang juga hadir, mengaku ia sebagai kepala desa hanya memproses peralihan surat dari tergugat I ke tergugat II dalam jual beli tanah.
"Penjualan pada saat itu sah, karena saat itu, anak dan istrinya meminta kepada pihak kedua untuk membayarkan tanah tersebut dan meminta kepala desa untuk memproses surat peralihan," ujar Kades Kuala Indah itu.
Ia mengaku kejadian peralihan surat tersebut terjadi pada tahun 2016 silam, dan ia berharap kepada anak-anak Mislan untuk bertaubat dan segera meminta maaf kepada ayahnya.
"Harapan saya, semoga anak-anaknya bertaubat. Karena kasihan orangtuanya sudah tua," tutupnya.
Sedangkan kuasa hukum penggugat saat ditanyakan menganai perkara dan mengapa ditunda, ia menyatakan tak ingin mengomentari lebih lanjut. Karena tahap mediasi belum selesai.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)