News Video

Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Gadis 15 Tahun Dicabuli 5 Teman Pacar, Aksi di Kebun dan Teras Madrasah

Gerombolan pelaku pencabulan terhadap anak usia di bawah umur ditangkap polisi. Sebanyak lima pelaku telah diamankan polisi.

Editor: M.Andimaz Kahfi

Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Gadis 15 Tahun Dicabuli 5 Teman Pacar, Aksi di Kebun dan Teras Madrasah

TRIBUN-MEDAN.com - Gerombolan pelaku pencabulan terhadap anak usia di bawah umur ditangkap polisi.

Sebanyak lima pelaku telah diamankan, sementara satu orang pelaku masih diburu polisi.

Ironisnya, salah satu pelaku diketahui pacarnya sendiri berinisial T (23).

Modus pencabulan itu adalah pelaku T membuat korban mabuk dengan cara dicekoki minuman keras.

Pelaku kemudian memanggil kelima teman-temannya.

"Mereka sering berkumpul dan minum-minuman keras.

Korban yang saat itu dalam keadaan mabuk kemudian dicabuli teman-teman dan dibiarkan oleh sang pacar," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar F Sutisna dalam siaran pers saat gelar perkara, Kamis (26/11/2020).

Korban SAW yang diketahui masih pelajar berusia 15 tahun ini digilir dan dibawa ke beberapa tempat di daerah Kendal.

"TKP-nya tidak di satu tempat saja.

Ada di rumah kosong kemudian di teras Madrasah dan di kebun perumahan Kaliwungu," ucapnya.

Atas kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran dan KK korban, pakaian korban, dan pakaian pelaku.

Komplotan pelaku dijerat pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

SEPASANG KEKASIH Habisi Mantan Pacar, Gegara Minta HP Xiaomi, Jerat Leher Korban 30 Menit

Sepasang kekasih yang masih belasan tahun, Ryan Afrishak (18) dan Syahrul Bariah (19) kini mendekam di sel tahanan Polres Binjai atas kasus pembunuhan Yuliza (17).

Keduanya masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Reskrim Polres Binjai, Senin (16/11/2020).

Saat diwawancarai Ryan terlihat santai atas aksinya membunuh korban yang berstatus mantan pacarnya ketika duduk di bangku SMP.

Pria berajah tato motif tribal di lengan kirinya ini mengatakan, nekat membunuh korban karena melawan keinginannya saat meminta handphone yang ada pada korban.

"Aku mau minta hapeku sama dia, dulu dipinjam pas pacaran waktu SMP.

Jadi belakangan kami kontak lagi, aku chat dia mau ambil hape.

Kusuruh datang ke kosanku. Dia udah melawan samaku," ujar Ryan ketika ditanya alasannya menghabisi nyawa korban.

Ryan menceritakan kronologis kejadian awal karena Yuliza enggan memberikan handphone yang diinginkan Ryan.

Sontak Ryan memukul korban hingga lemas.

Lalu mengikat leher korban dengan kabel lampu yang ada di kosannya di Danau Puso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.

"Sempat aku pukul dia karena enggak mau beri hape itu.

Terus aku ikat lehernya pakai kabel lampu.

Sama-sama kami bedua dengan pacarku.

Dia (Syahrul Bariah) kusuruh megang korban juga.

Setengah jam sudah meninggal korban.

Baru kami bawa naik motor, baru naik becak motor," katanya.

Sementara Syahrul Bariah yang merupakan anak tunggal ini mengaku hanya mengikuti apa yang diminta kekasih.

Saat itu dia tidak bisa menolak perintah dari Ryan.

"Aku disuruh dia megangkan ikatan leher pas dia pergi beli es, sempat kubukakan karena kasihan.

Aku takut, aku sayang juga sama dia (Ryan)," ungkap Syahrul Bariah yang berpacaran dengan Ryan sudah enam bulan.

Sepasang kekasih ini dicokok personel Unit Polres Binjai atas tindak pidana pembunuhan Yuliza (17).

Kedua pelaku, Ryan Afrishak (18) warga Jalan Danau Tondano, Lingkungan IX, Kelurahan Sumberkarya, Binjai Timur dan Syahrul Bariah (19) warga Desa Pulau Kampai, Pangkalan Susu, Langkat.

Kanit Pidum, Iptu Hotdiatur Purba mengatakan keduanya ditangkap setelah petugas menyelidiki kasus temuan sesosok mayat perempuan di Dusun Batu Burbar, Desa Pekan Sawah, Sei Bingai, Langkat, Sabtu (14/11/2020).

Pertama kali mayat ditemukan oleh seorang santri yang membawa becak barang.

"Korban Yuliza (17) warga Binjai Timur.

Jenazah korban diduga sengaja dibuang dengan membawanya dengan becak motor barang, karena motor pelaku sempat mogok.

Jadi di tengah jalan, RA menyetop betor santri, curiganya karena wajah korban ditutup, dia langsung kasih info pertama kali," katanya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor matik Honda Beat warna putih BK 4987 RAH dan kuncinya.

Satu unit telepon genggam jenis Android, satu dompet hitam dan uang tunai milik korban senilai Rp 20 ribu.

"Kedua tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : "Dicekoki Pacar Miras hingga Mabuk, Gadis di Bawah Umur Dicabuli 5 Temannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved