KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap 14 Anggota DPRD Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan
KPK melimpahkan berkas perkara dugaan suap 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014 -2019 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014 -2019 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Hal tersebut diungkapkan Jubir KPK Ali Fikri kepada tribunmedan.com, Jumat (27/11/2020).
Ali mengatakan, pada Kamis (26/11/2020), Tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sudirman Halawa dkk ke Pengadilan Tipikor Medan.
"Penahanan saat ini telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor. Namun untuk sementara tempat penahanan para terdakwa masih dititipkan di Rutan KPK," kata Ali.
Untuk selanjutnya, kata Ali, JPU menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dikatakannya, para Terdakwa didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Atau Kedua Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Atau Ketiga Pasal 11 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun-Medan.com, dokumen diterima Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan Junain Arif.
Ia pun membenarkan adanya pelimpahan perkara dugaan suap 14 mantan anggota DPRD Sumut yang dilaksanakan JPU KPK.
“Benar. JPU KPK telah melimpahkan perkara dugaan suap atasnama 14 anggota DPRD Sumut,” kata Junain,
Nama 14 terdakwa yang dilimpahkan yakni, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung.,
Selanjutnya Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik dan Mulyani.
Disebutkan, para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Dalam perkara ini akan dihadirkan 57 saksi, diantaranya Gatot Pujo Nugroho (Mantan Gubernur Sumut) dan mantan anggota DPRD Sumut lainnya.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gedung-pengadilan-negeri-medan-tribun-medan_20160323_154001.jpg)