12 Hari Jelang Pilkada Kota Medan

Salman Alfarisi Tak Hadiri Panggilan Penyidik Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Selain itu, Raden juga menambahkan Salman Alfarisi rencananya akan diundang kembali untuk klarifikasi pada Jumat 27 November 2020.

Penulis: Liska Rahayu |
HO / TRIBUN MEDAN
Calon Wakil Wali Kota Medan, Salman Alfarisi 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Calon Wakil Wali Kota Medan Salman Alfarisi kembali dipanggil Gakkumdu terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Salman seyogyanya dijadwalkan untuk penyidikan pada Jumat (27/11/2020) di sentra Gakkumdu pukul 15.00 WIB. Namun hingga pukul 19.00 WIB ia belum juga hadir.

Komisiner Bawaslu Medan Divisi Penindakan Raden Deni Admiral mengatakan, menurut informasi Salman memang tidak datang untuk pemeriksaan.

"Informasinya hari ini memang tidak jadi datang dan kita akan lakukan pemanggilan ulang secepatnya," katanya.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan kembali menegaskan kasus kampanye di rumah ibadah yang langsung melibatkan Calon Wakil Walikota Medan Nomor Urut 1, Salman Alfarisi, memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

"Berdasarkan temuan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Medan Sunggal yang kita tindaklanjuti dengan melakukan klarfikasi serta kajian, unsur pelanggaran pidana pemilunya terpenuhi. Makanya kita lanjutkan ke penyidik kepolisian," ujar Komisiner Bawaslu Medan Divisi Penindakan, Raden Deni Admiral kepada wartawan, Rabu (25/11/2020) lalu.

Namun, ketika ditanyakan apakah unsur yang membuat kasus ini dilanjutkan ke pihak kepolisian, Raden enggan menjelaskan secara gamblang. Ia mengatakan kalau hal tersebut bisa ditanyakan ke penyidik polisi.

"Masih akan diklarifikasi lagi oleh polisi. Kita belum bisa mengeluarkan statement terkait itu, nanti takutnya persepsi orang kita memengaruhi pemeriksaan," katanya lagi.

Selain itu, Raden juga menambahkan Salman Alfarisi rencananya akan diundang kembali untuk klarifikasi pada Jumat 27 November 2020.

"Rencananya pagi, kalau gak jam 9, ya jam 10-an gitu," tutupnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi, terpenuhinya unsur pelanggaran kampanye dikarenakan isi brosur yang dibagikan di Masjid Al-Irma sama persis dengan materi yang disampaikan Salman sebagai penceramah di masjid itu.

Kasus ini terjadi 11 November lalu. Ketika itu, Salman datang ke Masjid Al Irma di Jalan Rajawali, Medan Sunggal.

Saat Salman memberi pengajian di masjid itu, seorang pria membagikan brosur kampanye Akhyar-Salman (AMAN) kepada jamaah. Sebagai bukti, Panwascam merekam adegan itu dalam bentuk video dan foto.

Dikonfirmasi wartawan usai dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Medan, 16 November 2020, Salman Alfarisi mengaku tak mengakui telah berkampanye di masjid.

Ia mengatakan sama sekali tak mengenal pria yang membagikan brosur.

Salman juga mengatakan pihaknya paham aturan. Karenanya, tak mungkin berkampanye di masjid.

(yui/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved