Terungkap Lewat Chat, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2014, Tim Polrestabes Medan Tangkap Pelaku
Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku rudapaksa.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku rudapaksa.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan tindak lanjut laporan polsi yang tertuang dalam LP/2927/XI/2020/SPKT RESTABES MEDAN, 25 November 2020.
Adapun identitas pelaku berinisial C (46) warga Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun-Medan.com, ibu korban, sebut saja Mawar, mengetahui bahwa anak kandungnya telah dirudapaksa oleh bapak tirinya, pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, korban memanggil ibundanya yang baru pulang bekerja.
Korban pun bercerita kepada Mawar dan berkata sambil menangis, 'Ma, sini dulu ada yang mau aku omongin penting! tapi aku ngak berani ngomong ada bapak'.
Ibu korban pun menjawab, 'Ada apa rupanya?'
Karena tidak berani berbicara langsung, korban mengambil handphone ibundanya.
Lalu, Mawar menyuruh korban dan untuk mengetik semua yang ingin ia katakan.
Bak petir di siang bolong, Mawar terkejut setelah membaca isi tulisan Bunga.
Dalam tulisan di ponsel tersebut, korban menyebutkan telah ditiduri bapak tirinya sejak duduk di bangku kelas 4 SD.
Adapun isi pesan yang ditulis Bunga yakni, 'Ma, sebenarnya perawan saya sudah diambil bapak angkat sejak aku kelas empat SD. Dan sekarang ini bapak mengancam lagi mau tiduri saya. Kalau tidak diladeni, bapak angkat mau sebari foto telanjang aku ke media sosial facebook dan WhatsApp aku'.
Mengetahui hal tersebut ibu korban marah dan langsung pergi dari rumah pura-pura beli sesuatu.
Mawar pun dan menghubungi kepala lingkungan, dan akhirnya disarankan agar diproses sesuai hukum saja.
Mawar lantas menghubungi keluarganya dan membuat laporan ke kantor Polrestabes Medan.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting mengatakan, usai menerima laporan korban, petugas langsung bergerak mengamankan pelaku.
"Perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka (ayah tiri korban) adalah sejak tahun 2014, sejak korban masih kelas IV SD. Perbuatan persetubuhan tersebut sering dilakukan dan perbuatan yang terakhir pada bulan Juni 2020," ujarnya, Jumat (27/11/2020).
Lanjut mantan Kapolsek Batangkuis tersebut, perbuatan itu dilakukan tersangka di dalam rumah.
"Saat pelaku melakukannya, tidak ada yang melihat. Korban tidak berani melaporkan perbuatan tersebut kepada ibu kandungnya karena diancam oleh tersangka akan diusir dari rumah," ungkapnya.
Masih dikatakan AKP Mardianta Ginting, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui telah berulangkali melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya.
Perbuatan bejat itu ia lakukan sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Juni 2020.
"Tersangka menerangkan melakukan pengancaman terhadap korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersangka kepada ibu kandungnya, karena akan diusir dari rumah," bebernya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)