Dendam Seorang Suami yang Diduakan Istrinya, Bunuh Selingkuhan Biniknya di Tempat Hiburan Malam

Seorang suami membunuh selingkuhan istrinya di sebuah tempat karaoke. Kini, pria bernama lengkap Rivat Eka Putra memohon maaf terhadap keluarga

Istimewa
Seorang pria bunuh selingkuhan istrinya di sebuah tempat karaoke 

TRIBUN-MEDAN.COM- Seorang suami bernama Rivat Eka Putra (43) membunuh Ario Fernando alias Nando, selingkuhan istrinya di Diva Karaoke Family.

Rivat terpaksa membunuh karena dendam terhadap Ario yang telah berselingkuh dengan istrinya.

Namun, ia memohon maaf dan menyesali perbuatannya itu.

Penyesalan dan permohonan maaf itu disampaikan Rivat kepada wartawan ketika diwawancarai saat realise di halaman Mapolres Prabumulih, Senin (30/11/2020).

"Saya sangat menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban," katanya kepada wartawan.

Rivat yang diketahui asli Padang tersebut mengaku khilaf dan menyesali perbuatan telah melakukan pembunuhan tersebut.

"Kepada keluarga korban, aku pribadi minta maaf, aku menyesal," katanya dengan mata berlinang dihadapan Kapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi usai release mewawancarai langsung Rivat dan meminta pelaku harus menerima kenyataan serta menjalani proses hukum yang berlaku.

"Ikhlas saja jalani ya, harus kuat, semua sudah ada suratannya, ikhlas saja," ujar Kapolres ketika berbincang dengan Rivat.

Kapolres juga menyampaikan semua orang ada masalah dan ada persoalan sehingga harus tetap bersabar serta jangan melakukan hal tidak baik.

"Sabar ya, jalani dengan ikhlas," bebernya.

Korban pembunuhan sadis di tempat karaoke keluarga Diva di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, Rabu (25/11/2020).
Korban pembunuhan sadis di tempat karaoke keluarga Diva di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, Rabu (25/11/2020). (Tribun Sumsel/ Edison)

Sementara ketika wartawan menanyakan apakah akan mempertimbangkan memberi pasal meringankan tersangka, Kapolres mengatakan untuk pertimbangan itu majelis hakim nantinya yang memutuskan.

"Kita lihat dia orang baik namun untuk pertimbangan itu majelis hakim memutuskan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rivat Eka Putra (43) yang merupakan warga Jalan kerinci Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih membunuh selingkuhan istrinya bernama Ario Fernando alias Nanda (34) yang merupakan tetangganya tinggal di Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muaradua.

Rivat membunuh Nanda dengan menusukkan empat tusukan di bagian dada serta tangan.

Selain itu Rivat juga menggorok leher korban.

Korban sebelum kejadian berada di room 3 di Diva Karaoke Family dengan istri pelaku Yebi Abmi.

(Tribun Sumsel/Edison)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria yang Bunuh Selingkuhan Istri di Tempat Karaoke Ngaku Menyesal, Minta Maaf ke Keluarga Korban

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved