Tak Mau Bayar Utang, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sempat Kabur ke Sidempuan

Kronologi kejadian, dimana awalnya korban Dewiwaty (33) warga Pantai Labu, Deliserdang menyebutkan  peristiwanya terjadi pada 18 Desember 2019.

HO / Tribun Medan
Seorang pria ditangkap Polisi usai menipu meminjam 132.000 butir telur ayam seharga Rp 174 juta di Dusun III, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria ditangkap Polisi usai menipu meminjam 132.000 butir telur ayam seharga Rp 174 juta di Dusun III, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang Iptu Doni Simanjuntak menyebutkan pelaku KNH (48) usai lari ke rumahnya di Komplek perumahan Sidimpuan Baru, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Kodya Sidimpuan, Minggu (29/11/2020) malam.

Kronologi kejadian, dimana awalnya korban Dewiwaty (33) warga Pantai Labu, Deliserdang menyebutkan  peristiwanya terjadi pada 18 Desember 2019.

Dimana pelaku KNH datang kerumah korban di Dusun III, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang untuk mengambil Telur ayam Eropa sebanyak 200 ikat atau sebanyak 60.000 butir.

"Disitu pelaku berjanji kepada pelapor akan membayar uang Telur ayam tersebut setelah habis terjual," tutur Doni, Senin (30/11/2020). 

Kemudian pada 29 Desember 2019, pelaku kembali datan ke rumah korban untuk meminta telur ayam sebanyak 120 ikat. Dan pelaku berjanji akan membayar keseluruhan uang telur ayam milik pelapor yang sudah diterima setelah telor tersebut habis terjual keseluruhannya.

"Dua kali mengambil telur dan juga belum dibayar, lagi-lagi pelaku datang lagi menemui korban meminta telur ayam sebanyak 120 ikat lagi kepada pelapor," tutur Kapolsek. 

Disitu, pelaku kembali berjanji akan membayar telur ayam tersebut dan korban kembali memberikan telur ayam yang diminta oleh pelaku tersebut. 

Namun, Doni menerangkan setelah pelaku mengambil telur ayam milik pelapor sebanyak 3 kali sebanyak 440 ikat atau sebanyak 132.000 butir pelaku tidak mau membayar telor ayam milik pelapor tanpa alasan yang jelas

Kemudian korban berupaya menagihnya dengan menghubungi nomor HP pelaku namun tak dijawab. 

"Tidak terima karena merasa ditipu oleh pelaku, maka korban melaporkan pelaku ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dengan kerugian berkisar Rp 174 juta," tuturnya. 

Kapolsek menyebutkan mendapatkan laporan tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. 

Kemudian pada Minggu (29/11/2020) sekira pukul 23.45 WIB malam pelaku KNH  ditangkap Petugas. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pelaku diboyong ke Komando

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti satu lembar faktur bon pengambilan telor ayam 120 ikat tanggal 01 Peberuari 2020. 1 lembar faktur bon pengambilan Telor ayam 120 ikat tanggal 29 Desember 2019. 1 lembar faktur bon pengambilan tolor ayam 200 ikat tanggal 18 Desember 2019, juga disita," pungkasnya. 

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved