Kurir Sabu 26 Kg Antar Provinsi Divonis Mati di PN Medan

Namun, Tita akan mengembalikan keputusan tersebut  kepada kliennya menerima atau menolak dan masih menyatakan pikir-pikir.  

Gita / Tribun Medan
Abadi Samad (45) kurir sabu antar provinsi yang membawa sabu seberat 26 kilogram dari Aceh menuju Jakarta 

"Sementara itu, Basyaruddin selaku sopir truk mengaku hanya mengemudi atas permintaan terdakwa dan tidak mengetahui di dalam mobil tersebut ada sabu-sabu," pungkas JPU Anita.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved