Pemerkosa Siswi SMA Ini Menyerahkan Diri, Merasa Dihantui, Begini Kisah Lengkapnya
Jadi buron sejak bulan September 2020 lalu, Jo (28), pilih menyerahkan diri ke Polres Simeulue.
TRIBUN-MEDAN.COM - Jadi buron sejak bulan September 2020 lalu, Jo (28), pilih menyerahkan diri ke Polres Simeulue.
Ia mengaku dihantui kegelisahan karena terus diburu polisi.
Jo menjadi tersangka kasus pencabulan siswi SMA di Kabupaten Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo mengatakan, bahwa tersangka JO ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), atas kasus dugaan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.
"Merasa tak tenang, akhirnya JO resmi menyerahkan diri ke Mapolres Simeulue," kata Kapolres Simeulue, sebagaimana disampaikan Paur Humas Polres Simeulue, Bripka Efriadi Saputra, Rabu (2/12/2020).
Dikatakan, informasi tersangka akan menyerahkan diri pertama disampaikan oleh Kepala Dusun, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur.
"Setelah menerima imformasi itu, kemudian tersangka JO dijemput oleh Kanit PPA Aipda Wardika bersama anggota," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Simeulue untuk diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merasa Dihantui, Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Aceh Pilih Menyerahkan Diri