Patungan Beli Sabu Paket Rp 70 Ribu, Oknum Polisi Delitua Dituntut 4 Tahun Penjara

Kedapatan beli paket sabu Rp 70 ribu, seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Delitua, David Batarius Simangunsong (35) dituntut 4 tahun penjara

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Sidang tuntutan oknum polisi yang bertugas di Polsek Delitua dalam perkara sabu, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (03/12/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kedapatan beli paket sabu seharga Rp 70 ribu, seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Delitua, David Batarius Simangunsong (35) dan rekannya, Juni Hanase (35) warga Jalan Tangguk Bongkar X, Kecamatan Medan Denai masing-masing dituntut 4 tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti bersalah memiliki sabu seberat 0,1 gram.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa David Batarius Simangunsong dan Juni Hanase dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata JPU Ramboo Loly Sinurat di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (03/12/2020).

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp.800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

JPU Ramboo menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I," kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Eliwarti menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, diesebutkan kasus bermula pada Rabu (1/4/2020) petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai.

“Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan, dan ketika para petugas sampai di Denai, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, para petugas melihat terdakwa Juni dan David sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario," ujar JPU Ramboo.

Melihat hal itu, petugas langsung memberhentikan kedua terdakwa dan melakukan penggeledahan.

Petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram.

Ketika diinterogasi, keduanya mengakui sabu tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seorang laki-laki bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai seharga Rp 70 ribu.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli sabu secara patungan, dengan perincian terdakwa Juni Hansen sebesar Rp 50 ribu dan David Rp 20 ribu.

“Akibat perbuatanya, petugas membawa kedua terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut,” pungkas JPU Ramboo Loly Sinurat.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved