Pjs Wali Kota Medan Terima 6 Sertifikat Aset Tanah Milik Pemkot Medan dari BPN
Pjs Wali Kota mengaku, masih banyak lagi aset tanah milik Pemkot Medan yang belum disertifikatkan.
TRIBUN-MEDAN.com - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho menerima sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut) Dadang Suhendi.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), di Jalan Sudirman Medan, Rabu (2/12/2020).
Sertifikat tanah aset tersebut diterima Arief ketika menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Sumatera Utara dengan tema Integrasi Tax Clearence Daerah.
Prosesi penyerahan disaksikan langsung Gubsu Edy Rahmayadi, Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, beserta jajarannya.
Pada kesempatan itu, Arief menuturkan, ada enam sertifikat aset tanah milik Pemkot Medan yang ia terima.
Ia mengaku, masih banyak lagi aset tanah milik Pemkot Medan yang belum disertifikatkan.
"Padahal, keberadaan sertifikat sangat penting sebagai alas hak tanah yang sah," kata Arief seperti dalam keterangan tertulisnya.
Pasalnya, dengan adanya sertifikat tanah, aset Pemkot Medan lebih terjaga dan terlindungi dengan baik, sehingga ke depannya dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kami sudah banyak mengajukan permohonan kepada BPN agar menerbitkan sertifikat aset tanah milik Pemkot Medan," jelas Arief.
"Kami harapkan, proses itu secepatnya selesai,” tambah Arief didampingi Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Benny Iskandar.
Sebagai informasi, selain Arief, sejumlah kepala daerah di Sumut juga mendapatkan sertifikat tanah dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumut.
Usai penerimaan 6 serfikat, Arief selanjutnya menerima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari salah seorang pengembang perumahan di Kota Medan.
"PSU ini kan milik pemerintah, jadi pengembang harus menyerahkannya karena tidak boleh dialihfungsikan," kata Arief Sudarto Trinugroho.
Arief menambahkan, setiap pengembang perumahan berkewajiban untuk menyerahkan PSU Perumahan dan Permukiman yang dibangun paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan.
Hal itu, kata Arief, sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, dan Permukiman Daerah," imbuhnya.