Arief Trinugroho Bingung soal Surat Edaran Pemberhentian Tugasnya Sebagai Pjs Wali Kota Medan
Arief Trinugroho menyebut ada kejanggalan dalam surat edaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah terkait pemberhentian jabatannya sebagai Pjs Wali Kota
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Arief Trinugroho menyebut ada kejanggalan dalam surat edaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah atau Ditjen Otda terkait pemberhentian jabatannya sebagai Pjs.
Hal ini membuat Arief bingung, apakah pada tanggal 5 Desember esok hari dirinya masih menjabat Pjs Wali Kota atau tidak.
"Ini saya dapat surat edaran dari Kemendagri, Ditje Otonomi Daerah. Di sini diterangkan masa kampanye mulai 26 September 2020 sampai 5 Desember, yang artinya besok Pak Akhyar masih dalam masa kampanye. Dan kita ketahui juga besok masih ada debat ketiga yang diadakan KPU," ujar Arief saat ditemui di Medan, Jumat (4/11/2020).
Arief menilai, berdasarkan surat edaran tersebut jabatannya sebagai Pjs Wali Kota Medan besok (5/12/2020) sudah berakhir.
"Di sini dituliskan bahwa jabatan Pjs baik itu Gubernur, Wali Kota atau Bupati sudah berakhir per tanggal 5 Desember 2020. Itu yang saya bingung kan, artinya besok saya tidak lagi menjabat," katanya.
Namun, ketika ditanya apakah terjadi kekosongan jabatan per satu hari tersebut, Arief mengaku tidak mengetahui pasti.
"Kalau tidak ada yang menjabat ya kan masih ada Sekda, dan perangkat Pemerintah Kota yang lain. Tapi yang jelas saya kurang paham ini maksudnya. Anggapan saya besok saya sudah tidak menjabat menjadi Pjs," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)