Pilkada Humbahas Lawan Kotak Kosong Tapi Rawan Kericuhan, Kapolda: Ada Dinamika Politik Luar Biasa
Polda Sumut petakan empat wilayah rawan terjadi kericuhan dari total 23 kabupaten/kota yang menyelenggarakan proses Pilkada pada 9 Desember mendatang.
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut petakan empat wilayah rawan terjadi kericuhan dari total 23 kabupaten/kota yang menyelenggarakan proses Pilkada pada 9 Desember mendatang.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, keempat daerah tersebut, yakni Kepulauan Nias, Kota Medan, Tapanuli Selatan, dan Humbang Hasundutan (Humbahas).
Pilkada Humbahas dipetakan rawan kericuhan karena adanya dinamika politik luar biasa di wilayah tersebut.
Padahal, Pilkada Humbahas hanya diikuti satu pasangan calon alias calon tunggal, yakni calon petahana Dosmar Banjarnahor dan Oloan Paniaran Nababan.
"(Rawan kericuhan) Pertama Kepulauan Nias, kemudian yang kedua adalah Kota Medan. Ketiga Tapanuli Selatan dan yang keempat Humbang Hasundutan (Humbahas)," kata Kapolda, Jumat (4/12/2020)..
"Meskipun di sana (Humbahas) lawan kotak kosong, tapi kelihatannya ada dinamika politik yang luar biasa," imbuh Martuani.
Untuk mengantisipasi adanya gesekan jelang Pilkada, Polda Sumut sudah menjalani koordinasi dengan Kodam I/BB.
Di mana, tujuannya untuk mengamankan seluruh lokasi yang dianggap rawan kerusuhan.
Ia juga berharap, masyarakat cermat dalam menentukan pilihan dan tidak menimbulkan berita bohong selama proses Pilkada.
Dengan cermat, pastinya masyarakat akan mendapat sosok wali kota dan bupati, yang bisa bekerja untuk melayani masyarakat.
"Dan imbauan saya, siapa pun yang terpilih jadi bupati atau walikota itu adalah putra terbaik Sumatera Utara," pungkasnya.
Ia juga mengimbau warga yang mendatangi TPS agar tetap mengikuti aturan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Di mana, setiap masyarakat wajib mengenakan masker, menjaga jarak dan rutin mencuci tangan, sebelum dan sesudah masuk ke TPS.
Untuk di Sumut sendiri, Polda mencatat ada sebanyak 21.000 Tempat Pemilihan Suara (TPS), tersebar di 23 kabupaten/kota.
(Wen/Tribun-Medan.com)