Basuki Tinjau Lokasi Banjir Medan
Gubernur Edy Rahmayadi Ancam Pidanakan Pengembang yang Alihkan Aliran Sungai di Tanjung Selamat
Namun, saat ini Edy mengaku lebih memikirkan dahulu penanganan para korban banjir di Kompleks De Flamboyan tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi akan mencari tahu perihal izin pengalihan aliran Sungai Belawan kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II.
Edy menjelaskan langkah itu dilakukan, setelah melihat langsung adanya aliran Sungai Belawan yang dimatikan oleh pengembang Kompleks De Flamboyan yang berada di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan untuk kepentingan pembangunan.
"Itu sedang saya cek apakah ada surat izinnya. Kalau tidak ada izinnya kita serahkan ke BWS, karena pengalihan sungai harus atas seizin BWS, tak bisa sembarangan begitu," ucap Edy, yang ditemui saat berkunjung ke Sei Mati, Senin (7/12/2020).
Ditanya soal adanya langkah hukum yang akan ditempuh terkait hal itu, Edy menilai, tidak menutup kemungkinan, mengingat dampak dari pengalihan aliran sungai oleh pengembang, menyebabkan banjir besar hingga menimbulkan korban meninggal dunia.
"Pasti lah pasti. Kalau sudah mengganggu aliran air sungai dan tidak sesuai aturan main sungai. Itu larinya ke sana (pidana)," kata mantan Pangkostrad itu.
Namun, saat ini Edy mengaku lebih memikirkan dahulu penanganan para korban banjir di Kompleks De Flamboyan tersebut.
"Sekarang, bagaimana tanggungjawabnya kepada masyarakat ini, itu dulu," pungkasnya.
Diketahui, banjir besar melanda Kompleks De Flamboyan pada Jumat (4/12/2020) dini hari. Akibatnya peristiwa tersebut enam orang meninggal dunia dan satu orang lainnya masih dalam pencarian akibat terseret arus air sungai.
Sementara ratusan warga pun kini masih berada di 2 lokasi posko pengungsian, yakni Balai Desa Tanjung Selamat dan di Aula Batalyon Arhanud.
(ind/tribun-medan.com)
