2 Hari Jelang Pilkada di Sumut

Panwascam di Simalungun Temukan Uang Puluhan Juta, Diduga untuk Menangkan Salah Satu Paslon

Selanjutnya Bawaslu Simalungun akan menunggu pengiriman hasil pemeriksaan oleh Panwascam Kecamatan Bandar untuk diteliti dugaan pelanggarannya.

Penulis: Alija Magribi |
HO / TRIBUN MEDAN
Pertemuan terkait dugaan pelanggaran Pilkada Simalungun dilakukan Panwascam Kecamatan Bandar, Minggu (6/12/2020) malam. Ditemukan uang Rp 39.050.000 yang diduga untuk dibagikan kepada warga oleh tim Paslon Bupati 

TRIBUN-MEDAN.com, RAYA - Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) Simalungun mengendus dugaan money politik yang dilakukan salah satu tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020, pada Minggu (6/11/2020) malam.

Tak Tanggung, uang sebesar Rp 39.050.000 dalam kantong plastik ditemukan dari kerumunan warga yang belakangan diketahui merupakan tim sukses Paslon Bupati Nomor Urut 2, Muhajidin Nur Hasim dan Tumpak Siregar (Hasim-TPS).

"Awal mulanya anggota kita menerima laporan ada warga berkumpul-kumpul di salah satu rumah di Nagori Talun Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Jadi ada pelanggaran protokol kesehatan dugaan pertama kali," ujar Sabar Sirait, Ketua Ketua Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi PP Simalungun, Senin (7/12/2020).

Sabar melanjutkan, teman teman PP Kecamatan Bandar pun melihatnya, ternyata keramaian dilakukan salah satu warga yang memiliki hubungan politik dengan Paslon Bupati Simalungun Nomor Urut 2.

Saat itu, warga bernama Kurniawan melakukan pendataan sejumlah warga setempat dengan barang bukti yang ditemukan berupa fotokopi KTP dan KK serta uang Rp 39.050.000.

Khusus uang tersebut terdiri masing-masing pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.

"TKP-nya di Rumah Kordes Pemenangan Paslon Nomor 2. Ada tiga orang yang mengaturnya dan menyebut uang itu untuk saksi," ujar Sabar seraya menyebut di masa tenang seharusnya seluruh tim Paslon menghentikan aktivitas politiknya.

Tak ingin menduga-duga, ujar Sabar, teman-teman PP Simalungun di Kecamatan Bandar memanggil Panwascam untuk memeriksa kemungkinan dugaan pelanggaran Pilkada.

Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh Panwascam, seorang anggota DPR RI bernama Muhammad Nasir, yang juga abang dari Calon Bupati Muhajidin Nur Hasim mengambil semua barang bukti itu.

"Seharusnya beliau bisa menunggu keputusan Bawaslu apakah ini pelanggaran atau tidak. Jangan ambil barang bukti begitu saja," ujar Sabar.

Sabar pun menyayangkan tidak adanya itikad baik dari Muhammad Nasir agar menunggu pemeriksaan. Belum lagi tidak ada upaya dari pihak Panwascam dan Polsek Perdagangan untuk menahan barang bukti yang diambil bersangkutan.

Di kesempatan terpisah, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Simalungun, Mulai Adil Saragih menyampaikan kebenaran peristiwa tersebut.

Namun ia meminta waktu untuk memeriksa dokumen dari pihak Panwascam.

Adil menyebutkan secara garis besar bahwa ada uang yang ditemukan pihak Panwascam sebesar Rp 39.050.000 atas laporan PP Simalungun.

"Pihak pengawas Kecamatan Bandar menerima laporan dari PP. Memang ada uang Rp 39.050.000 itu. Cuma dokumen barang bukti lain belum kita terima," kata Adil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved