Bareskrim Polri Bakar Ladang Ganja Seluas 5 Hektare di Madina

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang pemilik 5 hektare ladang ganja di pegunungan Torsipira Manuk, Mandailing Natal

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / ist
Petugas kepolisian membakar tanaman ganja seluas 5 hektare di pegunungan Torsipira Manuk Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (8/12/2020). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang terduga pemilik 5 hektare ladang ganja di pegunungan Torsipira Manuk Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba 4 Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar melalui siaran persnya, Selasa (8/12/2020) mengatakan di lokasi ini, petugas menemukan ladang ganja dengan jumlah tanaman ganja sekitar 17.500 batang pohon ganja dengan tinggi 3 meter, 1 meter, 60 cm, dan 30 cm.

"Polisi menemukan ladang ganja dengan jumlah tanaman ganja sekitar 17.500 batang pohon ganja dengan tinggi 3 meter, 1 meter, 60 cm, dan 30 cm," ujar Krisno.

Operasi penindakan ini dilakukan personel Polres Madina dipimpin oleh Direktur 4 Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar pada Senin (7/12/20) lalu.

Ladang ini diduga kuat dimiliki oleh Mukri (43).

Dalam kegiatannya, Mukri dibantu oleh Abdul Rahman (38) dan Cakanan Rangkuti (29).

Ketiganya kini dalam penahanan polisi.

Brigjen Krisno menjelaskan, penemuan ladang ganja merupakan pengembangan atas pengungkapan sebelumnya.

Ketiga tersangka ditangkap Jumat (4/12/20) di Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.

"Setelah dilakukan pengembangan, Satres Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan ke Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur dan menemukan ladang ganja milik tersangka Mukri sebanyak lima hektar dengan jarak tempuh dari Desa Huta Tua ke TKP selama 3,5 jam," kata Brigjen Krisno.

Selanjutnya pada Senin (7/12/20) dilakukan pemusnahan barang bukti bersama dengan Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Dacosta, Bea cukai Sumut, Bea Cukai Provinsi Sumbar dan Bea Cukai Kota Sibolga.

(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved