1 Hari Jelang Pilkada Kota Medan
Cantiknya TPS 22, Tempat Bobby Nasution dan Keluarga Mencoblos, Ada Taman dan Air Pancur
Bobby Nasution beserta keluarga dijadwalkan akan menggunakan hak suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 22 di Komplek Tasbih I.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bobby Nasution beserta keluarga dijadwalkan akan menggunakan hak suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 22 di Komplek Tasbih I.
Berdasarkan pantauan Tribun-Medan.com, TPS 22 bersebelahan dengan TPS 23.
TPS 22 berlokasi di tempat yang cantik.
TPS ini berada di salah satu rumah di komplek tersebut. Meja dan kursi sudah tersusun rapi di tempat itu.
Di atas tenda terpasang tulisan TPS 22. Selain itu, kursi tempat pemilih menunggu dibungkus kain putih.
Rumah yang dijadikan lokasi TPS 22 memiliki taman dan air pancur.
Tak hanya itu, tempat itu dikelilingi oleh tumbuh-tumbuhan dan berbagai jenis bunga.
Saat malam, lampu-lampu taman menghiasi TPS 22 tersebut. Bahkan ada pula kandang burung Beo di taman tersebut.
Tak lupa, ada bilik khusus untuk pemilih yang bersuhu tubuh di atas 37 derajat celsius.
Bobby dijadwalkan akan menggunakan hak suaranya sekitar pukul 10.00 WIB atau 11.00 WIB. Namun sebelum itu, Bobby akan berziarah ke makam ayahnya terlebih dahulu.
Baca juga: Sinode Godang HKBP Ke-65 Berlangsung 9-13 Desember, 120 Pendeta Bersaing Jadi Ephorus
Cara Cek TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah membagikan surat C-Pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
Pemilih diharuskan membawa surat tersebut saat akan menggunakan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bagaimana jika tak dapat surat C-Pemberitahuan?
KPU menyatakan, jika tidak mendapatkan surat C-pemberitahuan, pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mengecek TPS-nya melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Berikut cara mengecek TPS tempat pemilih terdaftar:
Pertama, akses situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Setelah itu, pemilih cukup mengisi kolom kabupaten/kota dan memasukkan 16 digit nomor induk kependudukan (KTP).
Atau, pemilih bisa memasukkan nama di kolom yang ada. Kemudian masukkan tanggal lahir.
Setelah itu, akan langsung ditampilkan nama pemilih dan TPS tempatnya terdaftar berikut alamatnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan M Rinaldi Khair mengatakan, Minggu (6/12/2020) adalah hari terakhir pembagian surat pemberitahuan tersebut.
"Kalau surat C-pemberitahuan itu tidak sampai ke pemilih, mereka masih memiliki hak yang sama untuk menggunakan hak pilihnya di TPS selama memang dia terdaftar di dalam DPT," katanya saat dihubungi Tribun-Medan, akhir pekan lalu.
Melalui website tersebut, pemilih bisa melihat TPS tempatnya terdaftar dan tinggal datang ke TPS tersebut.
"Kalaupun tidak terdaftar dalam DPT, tapi punya KTP elektronik, maka dia tetap bisa menggunakan hak pilihnya tanpa harus khawatir kehilangan. Tapi dia bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 WIB atau 1 jam sebelum TPS ditutup, di TPS sekitar rumahnya," jelasnya.
Selain itu, dia menjelaskan, surat C-pemberitahuan sifatnya hanya berupa informasi yang memberikan keterangan di mana pemilih terdaftar pada pilkada ini.
"Sebenarnya kalau dia bisa menggunakan lindungihakpilihmu.go.id dia bisa screenshot saja, itu sudah cukup dibawa ke TPS sambil melampirkan bukti KTP elektronik atau surat keterangan," katanya.
Karena, menurut Rinaldi, selama ini masyarakat cenderung berasumsi bahwa yang KPU berikan adalah surat undangan memilih. Ketika tidak menerima undangan tersebut, maka masyarakat berpikir tidak bisa ke TPS untuk memberikan suaranya.
"Ini asumsi yang salah menurut kami," katanya.
(yui/TRIBUN-MEDAN.com)