INI 3 Tersangka yang Serahkan Diri, Satu Pernah Doakan Megawati dan Jokowi Berumur Pendek
ADA tiga tersangka kasus kerumunan yang mendatangi Polda Metro Jaya setelah HRS menyerahkan diri dan ditahan di Polda Metro Jaya.
TRIBUN-MEDAN.COM - ADA tiga tersangka kasus kerumunan yang mendatangi Polda Metro Jaya setelah HRS menyerahkan diri dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan, tiga tersangka kasus kerumunan yang masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Ketiganya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/12/2020) malam.
Tiga tersangka itu adalah panitia acara saat pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab, Najwa Shihab, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Yang masih diperiksa Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai Kepala Seksi Acara," kata Aziz saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).
"Tadi malam sudah diperiksa, sampai sekarang lagi diperiksa di Polda di Krimum," tambahnya.
Berikut sosok 3 tersangka kerumunan Petamburan yang susul Habib Rizieq Shihab menyerah ke Polda Metro
Haris Ubaidillah

Haris Ubaidillah bertindak sebagai ketua panitia dalam acara pernikahan serta perayaan Maulid Nabi yang digelar Rizieq Shihab.
Dalam kegiatan itu, Haris Ubaidillah memastikan acara pernikahan anak Rizieq Shihab berlangsung aman dengan protokol kesehatan.
"Ini juga dari kelurahan sudah disediakan toren-toren untuk cuci tangan."
"Kemudian juga kita jangan berjabatan tangan, jaga jarak," jelas Haris Ubaidillah, di Petamburan, Sabtu (14/11/2020).
Alhasil, Haris Ubaidillah dipanggil Polda Metro Jaya pada Rabu (18/11/2020).
Haris Ubaidillah dimintai klarifikasi oleh Polda Metro Jaya terkait acara Rizieq Shihab yang diduga melanggar protokol kesehatan.
Ia menyambangi Polda Metro Jaya didampingi Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Azis Yanuar.
Dikutip dari Warta Kota, Haris Ubaidillah diperiksa penyidik selama lebih dari 12 jam.
Ia datang dan masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020) sekira pukul 11.30 WIB.
Kemudian keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis (19/11/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB setelah dicecar dengan 37 pertanyaan.
Ali bin Alwi Alatas
Ali bin Alwi Alatas juga ikut menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan.
Dalam acara tersebut, Ali bin Alwi Alatas bertindak sebagai sekretaris panitia acara.
Sayangnya, tak banyak yang dapat diketahui dari sosok Ali bin Alwi Alatas.
Sebelumnya, bersama Rizieq Shihab, Ali bin Alwi Alatas juga pernah dipanggil polisi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Selain keduanya, ada sejumlah tokoh lain yang ikut dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Habib Idrus

Habib Idrus menjadi kepala seksi acara dalam acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi di markas FPI tersebut.
Masih dari acara tersebut, Habib Idrus pernah menjadi sorotan karena doa yang diucapkannya.
Sebab, ia mendoakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Soekarnoputri berumur pendek.
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).
Enam tersangka tersebut adalah Muhammad Rizieq Shihab(Habib Rizieq Shihab), Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Habib Idrus (kepala seksi acara).
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya mengultimatum kepada lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan untuk menyerahkan diri atau ditangkap terkait kerumunan massa di kediaman M Rizieq Shihab kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Rizieq lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu kemarin.
Ia mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00.
Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.
Ajukan Praperadilan
Front Pembela Islam (FPI) akan mengajukan gugatan praperadilan setelah pemimpin mereka, Rizieq Shihab, dijadikan tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) tengah malam.
Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah, mengemukakan hal itu.
"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu, dini hari sebagaimana dilaporkan Kompas TV.
Menurut Alamsyah, dia akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI soal langkah selanjutnya.
"Besok (hari ini) saya dan tim kuasa hukum akan koordinasi lagi.
Baru kami akan mengambil langkah," ucap dia.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Kuasa Hukum FPI Beberkan Tiga Tersangka Kerumunan yang Menyerahkan Diri ke Polisi