Kedapatan Punya Sabu 5 Kilogram Warga Asahan Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa Ilham (30), warga Desa Sei Lunang Kabupaten Asahan ini, dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Sidang terdakwa Ilham dalam kaus sabu 5 kg, yang digelar secara online di ruang Cakra 6 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/12/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa Ilham (30), warga Desa Sei Lunang Kabupaten Asahan ini, dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jacky Oktavianus Situmorang dalam sidang yang digelar secara online di ruang Cakra 6 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/12/2020).

"Menuntut terdakwa Ilham dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp. 1 Milyar subsidar 3 bulan," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan perkara lelaki yang berprofesi sebagai nelayan ini, berawal pada Kamis 21 Mei 2020 lalu, saat petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, mendapat informasi yang menyebutkan di Hotel Kenanga Jalan SM. Raja Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, ada seorang laki-laki bernama Dodi Sitorus (belum tertangkap / DPO) memiliki Narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan informasi yang didapat tersebut, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian di Hotel Kenanga Jalan SM. Raja Kel. Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, yang pada saat itu terdakwa Ilham bersama temannya bernama Dodi sedang menginap di kamar 111," ucap JPU.

Kemudian kata JPU, petugas Kepolisian mengetuk pintu kamar tersebut lalu dilakukan penangkapan, yang pada saat itu Dodi tidak berada di tempat.

Kemudian lanjut JPU, dilakukan pengeledahan di dalam kamar tersebut, yang pada saat itu ditemukan serta disita 1 tas ransel warna hitam, berisikan 5 bungkus plastik yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat 5 kilogram, dari dalam lemari.

"Berdasarkan temuan barang bukti tersebut terdakwa Ilham diintrogasi petugas Kepolisian, Ilham mengaku barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg yang ditemukan tersebut adalah milik temannya Dodi, yang mana sedang pergi keluar namun tak tahu kemana perginya," katanya.

Sebelumnya kata JPU, terdakwa Ilham sudah mencurigai temannya Dodi ada membawa Narkotika jenis sabu, namun tidak berani untuk bertanya dikarenakan Dodi selalu baik dan sering memberikan uang kepada Ilham.

"Selama ini terdakwa Ilham sudah mengetahui bahwa Dodi bekerja sebagai kurir selama 2 tahun lamanya dan terdakwa Ilham juga pernah diberitahu oleh Dodi, bahwa Narkotika jenis sabu akan diantar ke Medan. Namun tidak tahu kepada siapa akan diantar Narkotika jenis shabu tersebut," kata JPU.

Selanjutnya hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan besok, Selasa (14/12/2020) dengan agenda pembelaan (pledoi).

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved