Gelar Raker, Kajari Langkat Paparkan Kebijakan Kejaksaan RI 2020-2024 dari Presiden Jokowi
Hal ini guna mewujudkan visi dan misi presiden dan wakil presiden (Wapres), yaitu Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandask
TRIBUN-MEDAN.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan beberapa kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) pada 2020 – 2024.
Kebijakan tersebut diantaranya adalah membangun kejaksaan yang handal, profesional, inovatif dan berintegritas dalam pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Hal ini guna mewujudkan visi dan misi presiden dan wakil presiden (wapres), yaitu Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Iwan Ginting saat melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan RI dengan tema “Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional” dari ruang kerja Kajari Langkat, Stabat, Senin (14/12/2020).
Dalam pelaksanaan rapat yang dibuka oleh presiden, Iwan menjelaskan, acara intinya juga berisi laporan Jaksa Agung RI.
“Setelah sambutan dan pengarahan dari presiden dan Jaksa Agung, kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja nasional (Rakernas) Kejaksaan RI,” ujarnya, seperti dalam keterangan tertulis yang Tribun Medan terima, Selasa (15/12/2020).
Tujuh arahan dari Jaksa Agung RI
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Burhanuddin turut memberikan tujuh arahan kepada seluruh aparatur Kejaksaan RI.
Arahan tersebut adalah pedoman untuk jajaran Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai bidangnya.
“Pertama, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin satu wilayah bebas dari korupsi,” ucap Burhanuddin.