Oknum Polisi Diperiksa Propam Polda Sumut, Diduga Peras (Minta Uang) Rp 200 Juta, Ini Kasusnya

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak kepada wartawan di Polda Sumut, Selasa (15/12/2020). 

Penulis: Satia |
Satia/ Tribun Medan
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak 

TRIBUN-MEDAN.COM - DUA perwira dan satu penyidik Polsek Helvetia diperiksa Propam Polda Sumut. Mereka disebut-sebut telah melakukan dugaan pemerasan. 

Hal ini disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak kepada wartawan di Polda Sumut, Selasa (15/12/2020). 

"Benar, ada kita periksa mereka terkait dengan pemerasan," kata dia, saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Ia mengatakan, pemeriksa ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban.

"Ada laporan, dan kita panggil mereka," ucapnya.

Sampai dengan saat ini, tim tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga personel Polsek Helvetia tersebut.

Nantinya, bila terbukti, akan ada sanksi terhadap ketiga oknum tersebut.

Namun, Donal belum mau membeberkan sanksi apa yang akan dikenakan kepada ketiga oknum polisi tersebut.

"Nanti kita lihat, apakah terbukti, akan ada sanksi yang kita berlakukan kepada mereka," ujarnya. 

Kasus pemerasan uang Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero milik JP yang diduga dilakukan oleh personel Polsek Helvetia, terus berjalan.

Bahkan, Jumat (11/12/2020) sekira pukul 09.00 WIB, pihak Propam Polda Sumut melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap dua oknum perwira dan penyidik Polsek Helvetia, mereka dimintai keterangan.

Dua perwira tersebut yakni Ipda M Theo Dwi Hutama Ladja SIK, Ipda Rudianto Manurung SH MH, dan KH Sembiring (penyidik).

Sebelumnya, pihak JP melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar.

Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani IPDA Tomy Andriyadi tertanggal 27 November 2020.

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved