Perkara Sabu 64 Gram, Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak Dituntut 8 Tahun Bui

Jenry Heriono Panjaitan (43), mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan bui.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Sidang virtual terdakwa Jenry Heriono Panjaitan, mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, berlangsung di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12/2020). Terdakwa Jenry dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com - MEDAN - Jenry Heriono Panjaitan (43), mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Ia dinilai terbukti atas kepemilikan sabu seberat 64 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12/2020).

Tuntutan yang sama diberikan kepada terdakwa Kiki Kusworo alias Kibo, yang dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan kepada terdakwa Jenry Panjaitan dan Kiki Kusworo selama 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ucap JPU Fransiska Panggabean.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim diketuai Safril Batubara menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) kedua terdakwa.

Mengutip dakwaan, terdakwa Jenry Hariono Panjaitan dan Kiki Kusworo alias Kibo ditangkap pada 28 Februari 2020.

Saat itu, polisi yang tengah menyamar, menghubungi saksi Kiki Kusworo hendak memesan sabu.

Sore harinya, Kiki menemui pemesan tersebut di sebuah warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu dengan berat 65 gram dengan harga Rp. 42 juta.

Kemudian, para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Kiki, dan langsung diinterogasi.

Dalam pengakuannya, ia mengatakan bahwa barang yang dibawanya tersebut adalah milik Panit (Jenry).

Sesampainya di sana, Kiki langsung menunjuk ke arah Jenry.

Selanjutnya, dilakukan interogasi dan dua orang terdakwa itu beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun peran saksi Kiki Kusworo adalah orang yang menerima narkotika jenis sabu dari terdakwa untuk dijual seharga Rp 42 juta.

Sedangkan terdakwa Jenry, merupakan orang yang menyerahkan sabu kepada Kiki untuk dijual dengan harga Rp 40 juta.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved