Info Terbaru Kenaikan Gaji PNS 2021, THR dan Gaji ke-13 PNS, Keputusan Pemerintah yang Sebenarnya

Info Terbaru Kenaikan Gaji PNS 2021, THR dan Gaji ke-13 PNS, Keputusan Pemerintah yang Sebenarnya

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE T R IBUNWOW/TRIBUNNEWS
Info Terbaru Kenaikan Gaji PNS 2021, THR dan Gaji ke-13 PNS, Keputusan Pemerintah yang Sebenarnya 

TRIBUN-MEDAN.com - Info Terbaru Kenaikan Gaji PNS 2021, THR dan Gaji ke-13 PNS, Keputusan Pemerintah yang Sebenarnya.

// 

Baca juga: Daftar Nama Penerima BLT UMKM Link eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Bansos BPUM Gunakan KTP dan NIK

Baca juga: CIRI-ciri Kotak Amal Diduga Sumber Dana Jemaah Islamiyah, Polisi Identifikasi 2 Bentuk Kotak Amal

Info terbaru soal kenaikan gaji PNS 2021, keputusan sudah diambil, THR dan gaji ke-13 juga berdampak.

Beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan mengenai kenaikan gaji PNS pada 2021.  

Baca juga: CIRI-ciri Kotak Amal Diduga Sumber Dana Jemaah Islamiyah, Polisi Identifikasi 2 Bentuk Kotak Amal

Namun, hal itu urung terjadi karena Pemerintah secara tegas mengakui satu hal.

Yakni, tidak ada kenaikan gaji di tahun depan termasuk dengan THR dan gaji ke-13 PNS.

Direktur Jenderal ( Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada tahun 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

"Dalam Undang-Undang APBN 2021 sudah ditetapkan gaji pokok ASN/TNI/Polri dan Pensiun pokok tidak mengalami perubahan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (14/12/2020).

Begitu pula dengan pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) dan Gaji ke-13 PNS tahun depan, yang selama ini dihembuskan.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan, skema penggajian PNS 2021 masih terus dibahas.

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum sepakat dengan usulan simulasi perubahan gaji PNS beserta tunjangan dan fasilitas yang digodok oleh Kementerian PANRB pada masa sebelum pandemi covid-19.

BKN menegaskan kabar ada kepastian kenaikan gaji PNS pada 2021 tidak benar.

Baca juga: GRATIS Cara Klaim Token Listrik PLN 7 Desember 2020, Pelanggan PLN 450 VA dan 900 VA (Diskon)

" . Jadi jangan salah persepsi, itu kemarin BKN bikin rumusan penggajian sesuai amanat UU ASN," terang Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono, dikonfirmasi, Senin (7/12/2020).

Ia menjelaskan, proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.

Dengan kata lain, pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Skema tunjangan PNS Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price).

Skema job price didasarkan pada nilai jabatan (job value), di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara.

Baca juga: DEBAT Menteri Sosial Juliari Terbaik, Sindiran Hidayat Nur Wahid Ditanggapi Yunarto Wijaya

Penjelasan Menpan RB

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan soal kenaikan gaji PNS pada tahun 2021 ( gaji PNS naik).

"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," katanya kepada Kompas.com.

Dihubungi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.

Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.

"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan. Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara. Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," sambung dia.

Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Baca juga: DEBAT Menteri Sosial Juliari Terbaik, Sindiran Hidayat Nur Wahid Ditanggapi Yunarto Wijaya

Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.

Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.

Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.

Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.

"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan," kata Teguh.

"Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai. Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," kata dia lagi.

Baca juga: DEBAT Menteri Sosial Juliari Terbaik, Sindiran Hidayat Nur Wahid Ditanggapi Yunarto Wijaya

Baca juga: Konflik dengan Sule Memanas, Teddy Pindah Rumah Baru setelah Jual Harta Lina Jubaedah

Baca juga: Setelah Jual Harta Lina, Teddy Kini Lari Ketakutan Dikejar Preman, Sebut Nyawa Taruhannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Gaji PNS Pasti Naik Tahun Depan? Ini Penjelasan BKN dan Tribunkaltim

Info Terbaru Kenaikan Gaji PNS 2021, THR dan Gaji ke-13 PNS, Keputusan Pemerintah yang Sebenarnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved