Penanganan Covid
Perketat Prokes, Satgas Covid-19 Medan Masih Temukan Pusat Perbelanjaan Tak Disiplin Terapkan 3M
Razia masker dan protokol kesehatan ini untuk memperingatkan warga yang masih abai dengan prokes terutama penggunaan masker saat beraktifitas di luar.
Penulis: Rechtin Hani Ritonga | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan melakukan razia masker di Jalan Marelan Raya depan Suzuya, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (19/12/2020) malam.
Kepala Seksi Teknis Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan Hendro Saut Tampubolon menerangkan, sosialisasi dan razia ini dilakukan di seluruh Kota Medan.
Razia masker dan protokol kesehatan ini, terangnya untuk memperingatkan warga yang masih abai dengan prokes terutama penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah.
"Masker itu sangat penting karena dapat melindungi kita semua, masker mu melindungiku dan maskerku melindungimu. Hal ini harus terus ditanamkan dalam diri kita sendiri agar Kota Medan keseluruhan nya dapat melewati masa pandemi ini dengan selamat," ujarnya.
Terkait dengan penerapan protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan, Tim gabungan yang melakukan sosialisasi dan pengawasan di dalam gedung Suzuya Marelan termasuk pada gerai kuliner masih menemukan gerai makanan yang masih longgar dalam penerapan prokes.
Seperti jarak antar meja dan kursi bagi pengunjung tidak menerapkan jarak minimal 1,5 meter sehingga menciptakan kerumunan.
Begitu juga dengan tempat cuci tangan juga masih ada yang belum tersedia.
"Kendati demikian tim melihat warga yang berbelanja maupun yang makan di gerai kuliner sebagian besar telah taat memakai masker sehingga pada gedung Suzuya tidak ada warga yang terjaring razia masker," katanya.
Terakhir, Hendro mengimbau kepada manajemen Suzuya berikut dengan manajemen gerai dan toko yang ada di dalam gedung untuk menaati prokes sesuai dengan Perwal Nomor 27 tahun 2020, yang mana salah satu pasalnya mengatur tentang prokes pada pelaku usaha.
"Melalui Perwal ini warga tidak dilarang melakukan aktivitas usaha, tidak seperti beberapa tempat yang melaksanakan pembatasan sosial. Namun diharapkan para pengusaha tidak abai dengan prokes yang harus dilakukan saat menggelar usahanya. Jika masih membandel, tim tidak akan segan menutup dan menyegel tempat usahanya," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona.
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Medan mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak
Penanganan Covid
Ingat pesan ibu
Jaga jarak hindari kerumunan
Jaga Jarak
Satgas Covid19
Cuci Tangan Pakai Sabun
cuci tangan
Pakai Masker
KABAR BAIK - Sumut Bebas Zona Merah Covid-19 |
![]() |
---|
Gubernur Edy Rahmayadi Pastikan Fasilitas Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Sumut Masih Memadai |
![]() |
---|
Vaksin Covid-19 Sinovac Efektif 78 Persen Dalam Uji Coba Brasil |
![]() |
---|
Satgas Covid-19 Kota Medan Belum Tahu Jumlah Kuota Vaksin Untuk Tenaga Kesehatan di Medan |
![]() |
---|
Palsukan Surat Keterangan Tes Covid-19 Bisa Dipidana |
![]() |
---|