Tak Hanya Razia Masker, DPRD Minta Pemko Medan Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
DPRD minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Anggota DPRD Medan, Sukamto mengatakan untuk menciptakan kesehatan bagi seluruh masyarakat kota Medan saatnya penegakan Perda KTR dengan tegas.
"Selama ini penerapan KTR oleh Pemko Medan masih setengah hati. Kita harapkan situasi pandemi Covid 19 dapat dijalankan bersamaan karena tujuan nya menjaga kesehatan," ujar Sukamto saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang KTR di Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Wakaf Lingkungan 14 Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Minggu (20/12/2020).
Ia mengatakan penerapan Perda KTR ini dinilai sangat penting guna menjaga kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Seiring penegakan protokol kesehatan Covid-19, Penerapan Perda KTR saatnya ditegakkan dan disosialisasikan dengan gencar," katanya.
Dalam sosialisasi Perda KTR ini, tampak dihadiri tokoh masyarakat, pemuda dan ratusan masyarakat.
Sukamto menekankan, dalam Perda KTR sudah diingatkan semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR).
"Maka masyarakat harus mengetahui sehingga dapat menjalankan dan dibutuhkan peran Pemko," tuturnya.
Begitu juga soal penerapan Perda terkait pemilik angkutan umum, di mana, terangnya, pihak Angkutan Umum wajib mensosialisasikan dan memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok.
"Pada pasal 28, ditekankan bagi sopir wajib melarang penumpang merokok," ungkapnya.
Begitu juga masalah sanksi tegas dengan ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu.
Sementara itu, terang Sukamto bagi setiap pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta.
"Bahkan mengenai pemasangan iklan rokok dan etika pemasangan reklame serta sponsor rokok. Maka itu kepada semua pihak diminta supaya lebih berhati hati dalam pemasangan iklan rokok," jelas nya.
Diketahui Perda No 3 Tahun 2014 terdiri dari XVI BAB dan 47 Pasal. Ditetapkan di Medan 20 Januari 2014.
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anggota-dprd-medan-sukamto-1.jpg)