Sumut Wajib Rapid Test Antigen
BREAKING NEWS Masuk Sumut Wajib Rapid Test Antigen atau PCR
Dengan demikian penumpang yang tidak memiliki: hasil PCR stau Rapid Test Antigen (RDT-ag) dilarang masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Royandi Hutasoit
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemprov Sumatera Utara resmi menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020.
Hal ini tertuang dalam Surat Gubernur Sumatera Utara bernomor 360/9626/2020 perihal persyaratan memiliki PCR atau Rapid Test Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Masuk Wilayah Provinsi Sumatera Utara tanggal 18 Desember 2020.
Dalam rangka pencegahan dan pengendatian wabah Covid-19, khususnya pada masa arus mudik/baik Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2020/2021, dengan ini disampaikan bahwa kepada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negen (PPON) yang masuk ke wilayah Provins: Sumatera Utara, wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antgen (RDT-ag) dengan masa berlaku selama 14 (empat belas) hari.
Berkaitan dengan hal tersebut diminta kepada Saudara untuk memberlakukan kewayiban dimaksud, terhitung mulai: tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
Dengan demikian penumpang yang tidak memiliki: hasil PCR stau Rapid Test Antigen (RDT-ag) dilarang masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Satgas Covid19 di Sumut, Aris Yudriansyah membenarkan kabar penerapan surat tersebut.
"Ya benar, berlaku mulai hari ini hingga 4 Janurari 2021," tuturnya kepada tribunmedan.id, Senin (21/12/2020).
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut ini menyebutkan bahwa hal ini berlaku untuk perjalanan darat, laut dan udara.
"Jadi ini berlaku untuk perjalanan darat, laut dan udara. Nantinya ada petugas yang disiagakan di bandara, pelabuhan dan terminal-terminal," ungkap Aris.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa apabila ada masyarakat yang masuk ke dalam Sumut namun tidak memiliki surat yang dipersyaratkan maka akan dipulangkan.
"Apabila tidak ada persyaratan surat maka tidak akan diizinkan masuk ke dalam Sumatera Utara," bebernya.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona.
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Medan mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak.
(vic/tribunmedan.com)
Breaking News
Masuk Sumut Wajib Rapid Test Antigen
Penanganan Covid
Satgas Covid19
Pakai Masker
Jaga Jarak
Jaga jarak hindari kerumunan
Ingat pesan ibu
Cuci Tangan Pakai Sabun
Calon Gubernur Edy Rahmayadi
Sumut Wajib Rapid Test Antigen
Pelni Masih Berlakukan Rapid Test Antibodi untuk Penumpang |
![]() |
---|
Antisipasi Pengguna Rapid Test Antigen Palsu, Bandara Kualanamu Terapkan Sistem 3C |
![]() |
---|
KKP Pelabuhan Medan Mulai Terapkan Syarat Rapid Test Antigen di Pelabuhan dan Bandara |
![]() |
---|
Mahasiswa Asal Nias Ikut Kecewa Harus Rapid Test Antigen di Kualanamu |
![]() |
---|
Jelang Libur Nataru, Bus Sempati Star Alami Kenaikan Penumpang, Belum Berlakukan Rapid Test Antigen |
![]() |
---|