AKP Dedi Kurniawan Dicopot
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Tindak Tegas Wakapolsek Helvetia yang Peras Warga Rp 200 Juta
Menurutnya, kelakukan seperti harus segera ditindak tegas. Apalagi, kelakukan ini sudah mencoreng nama baik institusi Polri.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan kepada seluruh jajarannya agar tidak terlibat dalam bentuk pelanggaran apapun, baik itu kedisiplinan atau menyangkut kode etik.
Satu contoh kasus ketidak profesional anggota Polri, yakni dugaan Wakapolsek Helvetia, Dedi Kurniawan memeras uang Rp 200 juta kepada warga.
Menurutnya, kelakukan seperti harus segera ditindak tegas. Apalagi, kelakukan ini sudah mencoreng nama baik institusi Polri.
"Wakapolsek helvetia kita tindak," kata dia, ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (22/12/2020).
Terkait kasus dugaan pemerasan uang senilai Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero Sport milik Muhammad Jefri Suprayudi diduga dilakukan oleh oknum Perwira yang bertugas di Polsek Medan Helvetia, akhirnya Kapolda Sumatera Utara bertindak tegas dengan memerintahkan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum wakapolsek.
"Iya benar, Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol Martuani Sormin Siregar telah memberi perintah pada Kabid Propam, Kombes Pol Donald Simanjuntak untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum wakapolsek, untuk hasilnya, kita tunggu saja hasil pemeriksaan," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Atmaja.
Sementara itu, penasehat hukum Jefry, Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolda dan Kabid Propam.
"Kami apresiasi Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dan Kabid Propam, Kombes Pol Donald Simanjuntak atas langkah yang telah diambil dalam peneggakan hukum tampa tebang pilih, kami sangat yakin bahwa Kapolda merupakan Jenderal Polisi yang sangat promoter, apa lagi beliau pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tentunya hal-hal semacam ini pastinya menjadi atensinya," ucap Roni Panggabean.
Lanjutnya lagi, semoga dengan ini proses laporan klienku bisa berjalan pada relnya serta berjalan adil dan transparan.
Sebelumnya, Muhammad Jefri bersama kuasa hukumnya Roni Panngabean dkk datangi Polsek Helvetia untuk memenuhi panggilan penyidik setelah sehari sebelumnya mereka sudah mendatangi Ditpropam Polda Sumatera Utara untuk menanyakan kejelasan atas laporan mereka di Propam Mabes Polri yang kini sudah dilimpahkan kepada Ditpropam Polda Sumut. Rabu ( 16/12/2020) jam 13:00 WIB.
Namun setelah kurang lebih 1 jam berada di ruang penyidik, Jefry dan kuasa hukumnya langsung keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung melakukan konferensi pers di depan SPK Polsek Helvetia.
(Wen/Tribun-Medan.com)