Penanganan Covid
Kebijakan Gubernur Edy, Penumpang Bus yang Akan Masuk ke Sumut Wajib Ada Hasil Rapid Test Antigen
Seluruh penumpang bus maupun mobil travel antarprovinsi yang hendak masuk ke wilayah Sumatera Utara, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen.
Penulis: Mustaqim Indra Jaya11 | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seluruh penumpang bus maupun mobil travel antarprovinsi yang hendak masuk ke wilayah Sumatera Utara, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen.
Hal itu menindaklanjuti Surat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor: 360/9626/2020 tertanggal 18 Desember 2020 tentang Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Khususnya pada Arus Mudik/Balik Natal dan Tahun Baru 2020/2021.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Darwin Purba menyebutkan bahwa kebijakan itu sudah disosialisasikan kepada seluruh stakeholder, termasuk di antaranya kepada Organisasi Angkatan Darat (Organda) maupun sejumlah pool bus yang ada di Sumut.
"Sudah kita sosialisasikan, khususnya yang masuk ke Sumut harus menunjukkan surat hasil Rapid Test Antigen," kata Darwin, melalui sambungan telepon, Selasa (22/12/2020).
Ia memastikan, bagi para penumpang bus atau pun travel yang tidak memiliki surat tersebut maka tidak akan diperbolehkan masuk ke wilayah Sumut.
Darwin mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten/Kota yang ada di wilayah perbatasan untuk menegakkan peraturan tersebut.
"Kita sudah koordinasi ke kabupaten/kota. Memang setelah Sumut berlakukan peraturan ini, informasinya beberapa penumpang dari luar ada yang meng-cancel keberangkatannya," ungkapnya.
Disinggung mengenai penumpang bus yang akan berangkat menuju ke luar Sumut, Darwin menyatakan akan disesuaikan berdasarkan provinsi yang akan dituju oleh penumpang tersebut.
Sebab, kebijakan wajib Rapid Test Antigen tidak diberlakukan oleh seluruh provinsi.
Adapun Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 terkait kebijakan itu umumnya diberlakukan bagi wilayah yang berada di Jawa dan Bali.
"Kalau penumpang dari sini mau ke daerah lain, tergantung mau ke daerah mana. Kalau ke Riau belum perlu menunjukkan hasil rapid test antigen, karena gubernurnya belum ada mengeluarkan kebijakan yang sama," jelas Darwin.
Diketahui, kebijakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak masuk ke Sumut wajib memiliki hasil PCR atau Rapid Test Antigen berlaku selama 15 hari, yakni mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.
Sementara itu, Dinas Perhubungan melakukan sidak hasil rapid test antigen atau PCR terhadap penumpang di Terminal Amplas Medan, Selasa (22/12/2020).
rapid test antigen
Penumpang Bus Rapid Test Antigen
Kebijakan Gubernur Edy
Penanganan Covid
Ingat pesan ibu
Satgas Covid19
cuci tangan
Cuci Tangan Pakai Sabun
Jaga Jarak
Jaga jarak hindari kerumunan
Pakai Masker
KABAR BAIK - Sumut Bebas Zona Merah Covid-19 |
![]() |
---|
Gubernur Edy Rahmayadi Pastikan Fasilitas Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Sumut Masih Memadai |
![]() |
---|
Vaksin Covid-19 Sinovac Efektif 78 Persen Dalam Uji Coba Brasil |
![]() |
---|
Satgas Covid-19 Kota Medan Belum Tahu Jumlah Kuota Vaksin Untuk Tenaga Kesehatan di Medan |
![]() |
---|
Palsukan Surat Keterangan Tes Covid-19 Bisa Dipidana |
![]() |
---|