Minimalisir Penyebaran Covid-19, Pemkot Medan Gelar Rakor Rekomendasi Kegiatan
Pemkot Medan menggelar Rakor untuk mendapatkan rekomendasi dalam mengambil langkah guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Alur Pemberian Rekomendasi Kegiatan pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam wilayah Kota Medan.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 Kota Medan, Jalan Rotan Proyek Petisah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (22/12/2020).
Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman ini, Pemkot Medan berharap mendapatkan rekomendasi dalam mengambil langkah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Adapun yang hadir pada rapat ini, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Medan, camat se-Kota Medan beserta jajarannya.
Dalam arahannya, Wiriya Alrahman mengungkapkan, kondisi Kota Medan hingga saat ini masih berada di kawasan zona merah penyebaran Covid-19.
Menurut dia, meskipun angka kematian Covid-19 sudah menurun, namun angka suspek terpapar Covid-19 masih tetap meningkat.
"Sementara itu, untuk masuk ke Kota Medan tidak ada hambatan baik dari jalur darat, laut maupun udara," kata Wiriya Alrahman seperti dalam keterangan tertulisnya.
Oleh karena itu, Wiriya Alrahman mengatakan, Pemkot Medan harus melakukan penegasan agar jumlah kasus Covid-19 di Kota Medan tidak terus bertambah penyebarannya.
Pada kesempatan itu, Wiriya Alrahman menjelaskan, di satu sisi Pemkot Medan harus memperhatikan bidang kesehatan dan di sisi lain seperti bidang ekonomi dan bidang sosial juga harus diperhatikan.
"Untuk itu, Pemkot Medan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di masa pandemi Covid-19 di Kota Medan," katanya.