Penanganan Covid
RSUP Adam Malik Buka Layanan Rapid Test Antigen, Tarifnya Rp 275 Ribu
RSUP H Adam Malik, menyediakan tempat bagi masyarakat untuk melakukan Rapid Test Antigen.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - RSUP H Adam Malik, menyediakan tempat bagi masyarakat untuk melakukan Rapid Test Antigen.
Kasubbag Humas RSUP HAM Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan bahwa rumah sakit RSUP HAM juga menyediakan pemeriksaan/Rapid Test Antigen.
"Untuk di rumah sakit sudah tersedia. Bagi masyarakat yang hendak melakukan pemeriksaan bisa langsung ke Lab Patologi Klinik gedung CMU lantai dua," ujarnya, Selasa (22/12/2020).
Lanjut Rosa, untuk tarif, masyarakat dikenakan biaya Rp 275 ribu.
"Untuk tarif pemeriksaan itu Rp 275 ribu. Dan hasil keluar, lebih kurang 30 menit sampai 1 jam ya tergantung banyaknya sampel yang masuk," ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumatera Utara menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang akan memasuki Sumut.
Hal ini tertuang dalam Surat Gubernur Sumatera Utara bernomor 360/9626/2020 perihal persyaratan memiliki PCR atau Rapid Test Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Masuk Wilayah Provinsi Sumatera Utara tanggal 18 Desember 2020.
Juru Bicara Satgas Covid19 di Sumut, Aris Yudriansyah juga membenarkan kabar penerapan surat tersebut.
"Ya benar, berlaku mulai hari ini hingga 4 Janurari 2021," tuturnya kepada tribunmedan.id, Senin (21/12/2020) kemarin.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut ini menyebutkan bahwa hal ini berlaku untuk perjalanan darat, laut dan udara.
"Jadi ini berlaku untuk perjalanan darat, laut dan udara. Nantinya ada petugas yang disiagakan di bandara, pelabuhan dan terminal-terminal," kata Aris.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa apabila ada masyarakat yang masuk ke dalam Sumut namun tidak memiliki surat yang dipersyaratkan maka akan dipulangkan.
"Apabila tidak ada persyaratan surat maka tidak akan diizinkan masuk ke dalam Sumatera Utara," bebernya.
Terkait Rapid Test Antigen, sebelumnya pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020.
Tarifnya Rp 275 Ribu
RSUP Adam Malik Buka Layanan
Buka Layanan Rapid Test Antigen
Tribun Medan
Penanganan Covid
Satgas Covid19
Pakai Masker
Jaga Jarak
Jaga jarak hindari kerumunan
Ingat pesan ibu
Cuci Tangan Pakai Sabun
cuci tangan
KABAR BAIK - Sumut Bebas Zona Merah Covid-19 |
![]() |
---|
Gubernur Edy Rahmayadi Pastikan Fasilitas Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Sumut Masih Memadai |
![]() |
---|
Vaksin Covid-19 Sinovac Efektif 78 Persen Dalam Uji Coba Brasil |
![]() |
---|
Satgas Covid-19 Kota Medan Belum Tahu Jumlah Kuota Vaksin Untuk Tenaga Kesehatan di Medan |
![]() |
---|
Palsukan Surat Keterangan Tes Covid-19 Bisa Dipidana |
![]() |
---|