Breaking News

AKP Dedi Kurniawan Dicopot

Wakapolsek Helvetia Dicopot, Humas Polrestabes: Belum Ada Info

Pencopotan oknum perwira tersebut sebelumnya dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Tatan Dirsan Atmaja.

HO / Tribun Medan
Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan (tengah) didampingi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean (2 dari kanan) saat pengungkapan kasus di Mapolsek Medan Helvetia beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kabar pencopotan perwira pertama, di mapolsek Helvetia, diduga terkait pemeriksaan yang dilakukan propam Polda.

Pencopotan oknum perwira tersebut sebelumnya dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Tatan Dirsan Atmaja.

Di mana ia mengatakan, oknum perwira tersebut dicopot dan menjadi perwira menengah di Polrestabes Medan.

"Yang bersangkutan (Dedi) sudah di Pama (perwira menengah) kan di Polrestabes Medan," tuturnya kepada tribunmedan.id, Selasa (22/12/2020).

Polisi berpangkat melati tiga di pundaknya ini menyebutkan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah diperiksa oleh Propam Polda. "Sedang dalam riksa," cetusnya.

Ia menyebutkan bahwa pencopotan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu, namun tidak merincikan kapan tepat waktunya. "Beberapa hari yang lalu," ungkapnya.

Terkait kabar bahwa oknum perwira tersebut telah menjadi Pama di Polrestabes Medan, Kasubag Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan yang dikonfirmasi Tribun Medan mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui informasi tersebut.

"Belum ada informasinya," ucapnya dengan singkat melalui pesan di WhatsApp, Selasa (22/12/2020).

Kabar pencopotan oknum perwira tersebut diduga terkait kasus dugaan pemerasan senilai Rp 200 juta. Di mana, kasus tersebut berawal dari adanya laporan yang dilayangkan oleh Jefri Suprayudi.

Dalam keterang sebelumnya, Jefri menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa dirinya, saat dia sedang berada di Mega Park pada 11 September 2019.

Ia dihampiri oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Helvetia dengan tuduhan membawa narkotika jenis sabu.

Karena tidak terbukti membawa narkoba, kemudian oknum polisi tersebut meminta Jefri Suprayudi menunjukkan surat mobilnya bermerek Pajero Sport.

"Saya tunjukkan suratnya, dan mereka tidak terima dan langsung bawa saya ke polsek," jelasnya.

Saat berada di Polsek Helvetia, petugas kembali melakukan pemeriksaan dengan meminta melepaskan seluruh pakaian.

Saat berada di Polsek Helvetia, petugas kembali melakukan pemeriksaan dengan meminta melepaskan seluruh pakaian.

Tak terbukti pengguna dan pengedar narkoba, Jefri mengatakan oknum mencari masalah lain, agar ia bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun dituduhkan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor Pajero Sport miliknya. Diakuinya, bahwa mobil Pajero Sport yang dikendarainya tersebut tidak mengenakan plat kendaraan asli.

Namun, ia memastikan kendaraan tersebut tidak bodong. Setelah berstatus tersangka, Jefri heran melihat sikap aparat Polsek Helvetia yang malah meminta dia menyerahkan uang Rp 400 juta.

Uang tersebut agar Jefri bisa bebas dari masalah pemalsuan dokumen. Jefri mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu.

Kemudian, Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan meminta Jefri agar segera menyiapkan uang Rp 200 juta.  "Saya berikan uang 200 juta langsung cash kepada Wakapolsek," terangnya.

Setelah kejadian ini, ia semakin kesal karena mendapati ponsel dipergunakan chating dengan orang lain. Mobil Pajero Sport yang disita polisi pun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Tudingan yang dilaporkan Jefri kini memasuki babak baru, di mana giliran AKP Dedi Kurniawan yang melaporkan Jefri atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (16/12/2020) lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Joko Pranata Situmeang, AKP Dedi melaporkan Muhammad Jefri Suprayogi (35), warga Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Laporan itu berkaitan dengan statement terlapor Muhammad Jefri Suprayogi yang telah beredar di tengah-tengah masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara, yang menuduh bahwa klien saya AKP Dedy Kurniawan melakukan pemerasan dan perampasan," kata Joko.

Dalam penuturannya, Joko mengungkapkan bahwa Jefri menuduh AKP Dedi Kurniawan telah menerima uang cash yang diberikan langsung oleh terlapor sebesar Rp 200 juta.

Selain itu, tuduhan menggunakan mobil Pajero Sport yang diamankan milik terlapor dengan mengganti platnya.

"Jelas, tuduhan yang disampaikan terlapor kepada masyarakat membuat klien kita (AKP Dedi Kurniawan) resah dan dicemarkan nama baiknya. Dan semua itu bisa dibuktikan dari CCTV apakah mobil Pajero itu pernah digunakan atau tidak, serta pertemuan antara klien saya dengan terlapor," ungkapnya.

Tak sampai di situ, Joko juga membantah Wakapolsek Helvetia itu turut menggunakan handphone milik terlapor.

Menurutnya, masalah handphone milik terlapor sebagaimana yang dituduhkan tidak pernah ada di Polsek Helvetia.

Kata dia, semua itu bisa dibuktikan berdasarkan berita acara penyitaan yang ditandatangani terlapor Jefri.

"Sehingga bisa saya simpulkan bahwa tuduhan yang disampaikan terlapor Jefri tidak benar dan sungguh keji. Akibat tuduhan ini membuat klien saya tercemar nama baiknya," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Joko juga menunjukkan bukti surat laporan Polisi dengan nomor: STTLP / 2378 / XII / 2020 / SUMUT / SPKT "III" terkait peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 dengan terlapor Muhammad Jefri Suprayogi.

(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved