AKP Dedi Kurniawan Dicopot

Wakapolsek Helvetia Dicopot, Pengacara Jefri: Terima Kasih Pak Kapolda Sumut dan Kabid Propam

Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan dicopot dari jabatannya, tak lama setelah mencuatnya pengakuan warga tentang dugaan pemerasan uang Rp 200 juta

TRIBUN MEDAN/HO
KOLASE Muhammad Jefri Suprayudi bersama dengan kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan dan Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan dicopot dari jabatannya, tak lama setelah mencuatnya pengakuan warga tentang dugaan pemerasan uang Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero.

Dugaan pemerasan itu dilontarkan M Jefri Suprayudi, beberapa waktu lalu. Selain itu, Jefri didampingi kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean melapor ke Mabes Polri dan diteruskan ke Polda Sumut.

Kasus itu bergulir ke Propam Polda Sumut. AKP Dedi beserta dua penyidik Polsek Helvetia sudah dipanggil dan diperiksa oleh Propam.

Tak lama berselang, AKP Dedi Kurniawan dicopot dari jabatannya. Ia dimutasi ke Polrestabes Medan dalam rangka pemeriksaan.

Terkait hal itu, Roni Prima Panggabean mengapresiasi langkah yang diambil Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan Kabid Propam Kombes Pol Donal Simanjuntak.

"Berterima kasih secara khusus atas tindakan tegas yang dilakukan Bapak Kapoldasu dan Kabid Propam," ucapnya, Selasa (22/12/2020).

Lebih lanjut, Roni menyebutkan bahwa dengan dicopotnya Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan maka laporan pemerasan mereka sudah menuju titik terang.

"Benar ini menguatkan laporan kita terkait pemerasan dan biarkan hukum yang bekerja dan membuktikan faktanya," ungkapnya.

Saat ini, ia menyebutkan kelanjutan kasusnya di Propam Polda belum mendapatkan keterangan lanjutan.

"Kami belum memperoleh keterangan lanjutan dari Polda," sebutnya.

Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan kepada seluruh jajarannya agar tidak terlibat dalam bentuk pelanggaran apapun, baik disiplin maupun menyangkut kode etik.

Satu contoh kasus ketidakprofesional anggota Polri, yakni dugaan Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan memeras uang Rp 200 juta kepada warga.

Menurutnya, kelakukan seperti itu harus segera ditindak tegas. Apalagi, perbuatan ini sudah mencoreng nama baik institusi Polri. 

"Wakapolsek Helvetia kita tindak," kata dia, ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (22/12/2020).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Atmaja, menambahkan Kapolda bertindak tegas dengan memerintahkan Kabid Propam Kombes Pol Donald Simanjuntak untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum Wakapolsek tersebut.

"Iya benar, Bapak Kapolda telah memberi perintah pada Kabid Propam, Kombes Pol Donald Simanjuntak untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum wakapolsek, untuk hasilnya, kita tunggu saja hasil pemeriksaan," ucap Tatan.

Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan (tengah) didampingi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean (2 dari kanan) saat pengungkapan kasus di Mapolsek Medan Helvetia beberapa waktu lalu.
Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan (tengah) bersama Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean (2 dari kanan) saat pengungkapan kasus di Mapolsek Medan Helvetia beberapa waktu lalu. (HO / Tribun Medan)

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Jefri Suprayodi melayangkan laporan ke Mabes Polri, dan diteruskan ke Polda Sumut, terkait dugaan kasus pemerasan oleh Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan.

Pengaduan itu tertuang dengan Nomor: SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN, tertanggal 27 November 2020.

Roni Prima Panggabean, kuasa hukum Jefri, mengatakan, pengaduan Jefri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pungli serta ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh AKP Dedi Kurniawan, serta Ipda Rudianto Manurung dan Bripka KH Sembiring selaku penyidik Reskrim.

Ia menyebutkan, Wakapolsek Helvetia melakukan pemerasan terhadap kliennya dengan meminta uang Rp 200 juta.

Kata dia, Jefri diperas terkait kasus kepemilikan kendaraan mobil bodong, alias tidak melengkapi surat-suratnya.

“Padahal, klien saya memiliki kendaraan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (15/12/2020).

Pada kesempatan yang sama, Jefri menjelaskan kronologi kejadian dugaan pemerasan tersebut.

Jefri mengatakan, awalnya ia sedang makan di tempat kuliner Mega Park, Jalan Kapten Muslim, pada 11 September 2029 lalu.

Saat itu, ia dihampiri oleh beberapa personel Polsek Helvetia. Dia awalnya dituduh membawa narkotika jenis sabu. Di lokasi Mega Park, ia diperiksa oleh aparat kepolisian.

Setelah tidak terbukti membawa narkoba, kemudian oknum polisi tersebut meminta Jefri Suprayudi menunjukkan surat mobilnya bermerek Pajero Sport.

"Saya tunjukkan suratnya, dan mereka tidak terima dan langsung bawa saya ke polsek," jelasnya.

Saat berada di Polsek Helvetia, petugas kembali melakukan pemeriksaan dengan meminta melepaskan seluruh pakaian.

Tak terbukti pengguna dan pengedar narkoba, Jefri mengatakan oknum polisi itu mencari kesalahan lain agar ia bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun dituduhkan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor Pajero Sport miliknya.

Setelah berstatus tersangka, Jefri heran melihat sikap aparat Polsek Helvetia yang malah meminta dia menyerahkan uang Rp 400 juta.

Uang tersebut agar Jefri bisa bebas dari masalah pemalsuan dokumen. Jefri pun menyatakan tidak memiliki uang sebanyak itu.

Kemudian, Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan meminta Jefri agar segera menyiapkan uang Rp 200 juta.

"Saya berikan uang 200 juta langsung cash kepada Wakapolsek," terangnya.

Setelah kejadian ini, ia semakin kesal karena mendapati ponsel dipergunakan chating dengan orang lain. Mobil Pajero Sport yang disita polisi pun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Jefri akhirnya melapor ke Mabes Polri, dan kemudian diteruskan ke Propam Polda Sumut.

Terkait aduan tersebut, AKP Dedi juga melayangkan laporan ke Polda Sumut. Laporan terhadap Jefri itu, terkait dugaan pencemaran nama baik. 

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved