BESARAN GAJI Sandiaga Uno dan Gaji Bu Risma, Menteri Negara juga Dapat Tunjangan dan Fasilitas

BESARAN GAJI Sandiaga Uno dan Gaji Bu Risma, Menteri Negara juga Dapat Tunjangan dan Fasilitas

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/antarafoto
BESARAN GAJI Sandiaga Uno dan Gaji Bu Risma, Menteri Negara juga Dapat Tunjangan dan Fasilitas 

TRIBUN-MEDAN.com - BESARAN GAJI Sandiaga Uno dan Gaji Bu Risma, Menteri Negara juga Dapat Tunjangan dan Fasilitas.

/

Sandiaga Uno dan Tri Rismaharini atau yang kerap disapa Bu Risma, termasuk dalam enam menteri baru dilantik Presiden Joko Widodo, Rabu (23/11/2020).

Jokowi sebelumnya memperkenalkan enam orang baru di kabinet Indonesia Maju,Selasa (22/12/2020).

Baca juga: DULU TEGAS Kritik UU Cipta Kerja, Eddy Hiariej Dilantik Jadi Wakil Yasonna Laoly di KeMenkumHam

Pertama, Tri Rismaharini yang ditunjuk sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara.

Ia meninggalkan jabatan sebelumnya sebagai Wali Kota Surabaya.

Kedua, Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum GP Ansor yang menggantikan Fachrul Razi sebagai Menteri Agama.

Ketiga, Sandiaga Uno yang ditunjuk sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ia menggantikan posisi Wishnutama Kusubandio.

Keempat, Budi Gunadi Sadikin yang menggantikan Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan.

Kelima, Muhammad Luthfi ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Agus Suparmanto.

Terakhir, Sakti Wahyu Trenggono ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan izin ekspor benih lobster.

Pada Rabu (22/12/2020), para menteri baru akan resmi dilantik menjadi menteri.

Menjadi pembantu presiden di Kabinet Indonesia Maju, berapa gaji Sandiaga, Risma, dan empat orang lainnya?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. 

Sementara itu, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends, Cara Mendapat Item Gratis ML 2020, Tukar Kode Redeem| Selamat Mencoba

Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.

Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.

Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.

Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

Anggaran operasional pejabat ini juga bersifat sebagai dana taktis.  

Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.

Baca juga: DULU TEGAS Kritik UU Cipta Kerja, Eddy Hiariej Dilantik Jadi Wakil Yasonna Laoly di KeMenkumHam

Dana operasional menteri ini disediakan melalui DIPA kementerian negara/lembaga tertentu.

Sehingga, dana operasional ini bisa berbeda-beda tergantung pada kementerian/lembaga masing-masing.

Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends, Cara Mendapat Item Gratis ML 2020, Tukar Kode Redeem| Selamat Mencoba

Sebagai informasi, dana operasional ini tidak masuk sebagai penghasilan take home pay (THP) menteri.

Sebab, hanya dikeluarkan dari alokasi anggaran kementerian untuk menunjang aktivitas pejabat penggunanya. 

Dikutip dari kompas.com

BESARAN GAJI Sandiaga Uno dan Gaji Bu Risma, Menteri Negara juga Dapat Tunjangan dan Fasilitas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved