HRS Tersangka Lagi, Tersangka Kerumunan Megamendung, Beredar Surat Kosongkan Ponpes Markaz Syariah

HRS Tersangka Lagi, Tersangka Kerumunan Megamendung, Beredar Surat Kosongkan Ponpes Markaz Syariah

Editor: Tariden Turnip
kompas.com
HRS Tersangka Lagi, Tersangka Kerumunan Megamendung, Beredar Surat Kosongkan Ponpes Markaz Syariah. Habib Rizieq Shihab mengangkat tangannya yang terikat saat digiring ke mobil tahanan 

TRIBUN-MEDAN.COM - HRS Tersangka Lagi, Tersangka Kerumunan Megamendung, Beredar Surat Kosongkan Ponpes Markaz Syariah

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab / HRS atau Muhammad Rizieq Shihab / MRS yang kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, kembali menjadi tersangka.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus kerumunan orang di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Udah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP.

Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebab, berbeda dari kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau Megamendung," paparnya.

Sebelumnya Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq Shihab.

Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa.

Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.

Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Rizieq Shihab, dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. N

Sumber: Warta kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved