Jual Sabu Senilai Rp 40 Ribu ke Polisi, Pria Ini Terpaksa Mendekam di Penjara

Untuk dapat meringkusnya, petugas harus menyaru sebagai pembeli agar tersangka bersedia melakukan transaksi.

Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Seorang pria beninisial AK (30), warga Jalan Sakti Lubis Gang Rel ditahan di RPT Polsek Medan Kota, Rabu (23/12/2020). Diduga memgedarkan sabu 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang pria beninisial AK (30), warga Jalan Sakti Lubis Gang Rel ditahan di RPT Polsek Medan Kota, Rabu (23/12/2020).

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, mengatakan AK ditahan lantaran diduga mengedarkan sabu.

Polisi menangkap AK saat menjual barang yang diduga sabu. Polisi melakukan penyamaran.

"Dari tersangka kita sita dua paket sabu-sabu yang hendak dijual seharga Rp 40 ribu kemaren. Untuk menangkap tersangka, petugas menyaru sebagai pembeli," Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin.

Disebutnya, tersangka tergolong licin dalam menjalankan bisnis haramnya.

Untuk dapat meringkusnya, petugas harus menyaru sebagai pembeli agar tersangka bersedia melakukan transaksi.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.

Tersangka bersedia melakukan transaksi tak jauh dari kediamannya. "Tersangka langsung mengambil sabu ketika ditanya petugas yang menyaru 'ada buah'," beber Yaqin.

Menurut dia, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu tersebut dari tangan kirinya. Namun, kesigapan petugas menggagalkan upaya terssngka.

Ketika itu, petugas sempat berupaya mengembangkan kasus itu untuk memburu pemasok atau bandar sabu tersebut, namun belum berhasil karena sudah keburu kabur dan masih dalam pengejaran. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 2 paket sabu serta uang Rp 40 ribu diamankan ke komando, kemudian digiring ke laboratorium Bunda Thamrin untuk tes urine.

Tersangka disangka melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

(jun/Tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved