BEREDAR KABAR BLT UMKM Cair 28 Desember 2020, Cek eform.bri.co.id dan Penjelasan Pemerintah

BEREDAR KABAR BLT UMKM Cair 28 Desember 2020, Cek eform.bri.co.id dan Penjelasan Pemerintah

Editor: Salomo Tarigan
eform.bri.co.id/bpum
BEREDAR KABAR BLT UMKM Cair 28 Desember 2020, Cek eform.bri.co.id dan Penjelasan Pemerintah 

TRIBUN-MEDAN.com - BEREDAR KABAR BLT UMKM Cair 28 Desember 2020, Cek eform.bri.co.id dan Penjelasan Pemerintah.

Penjelasan Kemenkop soal kabar pencairan BLT UMKM paling lambat 28 Desember 2020, ini Link cek penerima bantuan UMKM. 

Apakah anda penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, berikut Link cek penerima bantuan UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) via eform.bri.co.id. 

Di media sosial beredar kabar pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta paling lambat 28 Desember 2020, simak penjelasan Kementerian Koperasi dan UKM. 

Di media sosial, banyak akun yang membagikan informasi yang menyebut pencairan BLT UMKM paling lambat pada 28 Desember 2020.

Disebutkan dalam unggahan itu , informasi yang mereka bagikan berasal dari surat Kementerian Koperasi dan UKM.

Salah satu yang membagikan informasi tersebut adalah pemilik akun Facebook Umy Tabita di grup Facebook Sukoharjo Makmur, Selasa (22/12/2020). 

Bapak ibu ,kami sampaikan sebuah pengumuman : Berdsr. Srt dr kemenkop UKM, bahwa pencairan BPUM oleh bank penyalur paling lambat tgl 28 des 2020, unt itu bagi yg sdh *dinyatakan lolos* agar segera ke BRI terdekat," tulis akun Facebook Umy Tabita.

Selain itu, akun Facebook Rokel Solo di grup yang sama juga membagikan tangkapan layar dari narasi di atas.

Hanya saja, dia membubuhkan narasi tambahan berupa pertanyaan mengenai kebenaran dari tangkapan layar yang dia bagikan itu.

"Lurr meh tanya.... Apa bener pencairan dana benatuan UMKM Bank BRI terakhir harus dicairkan tgl 28 Desember / akhir tahun ini ya?? Mohon pencerahannya. Nuwun," tulis akun Facebook Rokel Solo, rabu (23/12/2020).

Ramai di media sosial soal pencairan <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/blt' title='BLT'>BLT</a> UMKM

Ramai di media sosial soal pencairan BLT UMKM (Facebook)
Lantas, benarkah informasi tersebut?

Saat dikonfirmasi, Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman memastikan, informasi pencairan BLT UMKM yang disebut paling lambat 28 Desember 2020 adalah bukan pengumuman resmi dari Kemenkop UKM.

Pihaknya sejauh ini tidak pernah mengeluarkan atau membagikan terkait pengumuman deadline pencarian BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.

Hal ini berarti secara tegas menganulir adanya narasi yang menyebut Kemenkop UKM mengeluarkan surat soal tenggat waktu pencairan BLT UMKM.

"Di sini saya memastikan, yang katanya info atau pengumuman itu dari Kemenkop UKM, itu tidak resmi dari kami.

Intinya itu," kata Hanung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/12/2020).

Apakah pencairan BLT UMKM paling lambat 28 Desember 2020?

Saat ditanya perihal kebenaran apakah pencairan BLT UMKM paling lambat 28 Desember 2020, Hanung juga menyanggah hal itu.

Bukan tanpa alasan, kata Hanung, masalahnya hingga saat ini dalam regulasi tidak mengatur mengenai tannggal terakhir pencairan BLT UMKM.

"Sehingga itu juga belum jelas sebenarnya. Untuk memastikan lagi, makanya kita sudah berkirim surat ke Kementerian Keuangan karena kami kan harus mengikuti regulasi," jelas dia.

Oleh karena itu, Hanung kembali menegaskan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat terkait waktu terakhir pencairan BLT UMKM.

"Karena kami juga tidak ingin masyarakat jadi berbondong-bondong ke bank untuk segera mencairkan sehingga membuat kerumunan," kata Hanung.

Dispensasi perpanjangan

Terlepas tidak diaturnya kapan tanggal terakhir pencairan BLT UMKM, Hanung mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan perpanjangan waktu kepada Kementerian Keuangan.

Hanung berkeyakinan jika dispensasi perpanjangan waktu yang pihaknya ajukan tersebut akan disetujui.

"Tampaknya akan disetujui untuk diperpanjang penyalurannya, karena saat ini enggak mungkin untuk dipaksakan," kata Hanung.

Dari dispensasi tersebut, pihaknya meminta perpanjangan hingga dua bulan ke depan.

"Kita mintanya sih 2 bulan, jadi mungkin akan diperpanjang sampai Februari 2021," terang Hanung.

Cek Penerima BLT UMKM 

Untuk melihat daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta di BRI dapat dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum

Berikut ini panduan mengecek penerima BPUM bagi UMKM di Bank BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

Selain soal cara cek dana UMKM Banpres Rp 2,4 juta secara online di link resmi e from.bri.co.id/bpum, syarat dan cara daftar, simak informasi penting lainnya.

Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Disebut Paling Lambat 28 Desember, Benarkah?" dan Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Simak Syarat Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

BEREDAR KABAR BLT UMKM Cair 28 Desember 2020, Cek eform.bri.co.id dan Penjelasan Pemerintah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved