PENYEBAB Artis Gisel dan MYD Tersangka, Dijerat UU Pornografi Pasal Berlapis, Dipanggil Polisi Lagi

PENYEBAB Artis Gisel dan MYD Tersangka, Dijerat UU Pornografi Pasal Berlapis, Dipanggil Polisi Lagi

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Dok/TRIBUNNEWS
PENYEBAB Artis Gisel dan MYD Tersangka, Dijerat UU Pornografi Pasal Berlapis, Dipanggil Polisi Lagi. Foto GISELLA Anastasia saat mendatangi Polda Metro Jaya 

TRIBUN-MEDAN.com - PENYEBAB Artis Gisel dan MYD Tersangka, Dijerat UU Pornografi Pasal Berlapis, Dipanggil Polisi Lagi.

//

PENYEBAB Artis Gisel dan MYD Tersangka, Dijerat UU Pornografi Pasal Berlapis, Dipanggil Polisi Lagi. foto: GISELLA Anastasia
PENYEBAB Artis Gisel dan MYD Tersangka, Dijerat UU Pornografi Pasal Berlapis, Dipanggil Polisi Lagi. foto: GISELLA Anastasia (TRIBUNNEWS)

Artis Gisella Anastasia (30) dan pria berinisial MYD yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa (29/12/2020).

Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.

Baik Gisel maupun MYD mengaku sebagai pemeran yang berhubungan seks dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.

"MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri.

Gisel sendiri, saat berkonsultasi kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengaku kehilangan ponselnya tiga tahun lalu.

Mantan istri Gading Marten itu juga mengatakan ponsel tersebut sejatinya sudah ia berikan kepada manajer.

Dia telah menghapus semua data sebelum menyerahkannya.

Baik Gisel maupun Michael disangkakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.

"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.

Polisi memastikan akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Keduanya pun terancam hukuman hingga 12 tahun.

Baca juga: FOTO-FOTO Aston Sianturi Terima SK CPNS Siantar, Merangkak dari Parkiran hingga Salam Corona

“Paling rendah 6 bulan, maksimal 12 tahun itu ancamannya. Nantinya akan kita panggil keduanya.”ungkap Yusri.

Berikut pemaparan tiga pasal yang polisi kenakan kepada Gisel dalam kasus penyebaran video porno tersebut.

Pasal 4 Ayat 1

Dalam pasal 4 ayat 1 UU No 44 Pornografi tertulis bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Baca juga: Perjalanan Kasus Video Syur Gisel Anastasia, Mengaku Sedih hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Tertera pada Penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.

Dilansir dari situs Hukum Online yang dipaparkan Josua Sitompul, S.H., IMM, dalam hal pembuatan video yang disetujui para pembuat, maka penyebaran oleh salah satu pihak baik sengaja maupun tidak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana.

Pasal 8

Pada pasal 8 UU Pornografi tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan.

Baca juga: Tiga Tersangka Pencurian Kerbau di Laguboti Masih DPO, Pihak Kepolisian Masih Lanjut Proses Lidik

Dengan kata lain, meski kedua pemeran video sama-sama memberikan persetujuan pembuatan untuk kepentingan pribadi, hal tersebut tetap dianggap sebuah pelanggaran.

Pada Penjelasan Pasal 8, tertera pengecualian. Di sana tertulis bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, (maka) pelaku tidak dipidana.

Pasal 29

Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut.

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Baca juga: Rekayasa 327 Kg Ganja, 8 Oknum Polres Padangsidimpuan Dituntut Hukuman Mati hingga 20 Tahun Bui

Penjelasan Kepling di Medan Tentang Sosok MYD

- Kasus Gisella Anastasia kembali viral setelah sang artis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur, oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya juga menyampaikan, bahwa Gisel membuat video syur itu pada tahun 2017 di salah satu hotel mewah di Kota Medan.

Menyikapi perihal ini, Polda Sumut segera berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menelusuri kebenaran lokasi pembuatan video tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, saat ini dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh, dan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.

"Kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan Polda Metro Jaya mengenai pembuatan video syur mirip Gisella di Kota Medan," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Selasa (29/12/2020).

Nantinya, Polda Sumut juga akan mencari hotel mana yang ditempati Gisel saat menginap di Kota Medan, pada tahun 2017 lalu.

Penetapan Gisella Anastasia sebagai tersangka ini setelah ia diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Polisi Gelar Perkara dan akan panggil Gisel soal video vulgar mirip artis
Polisi Gelar Perkara dan akan panggil Gisel soal video vulgar mirip artis (kolase/twitter tribunnews)

Adapun sosok pemeran pria berinisial MYD dalam video syur bersama Gisel itu, dikabarkan merupakan salah satu warga di Kota Medan.

Berdasarkan penelusuran Tribun-Medan.com, rumah yang diduga merupakan kediaman MYD terlihat sepi.

Seekor anjing berwarna cokelat terlihat di depan pagar.

Kepala Lingkungan I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Herman yang ditemui di kediamannya pada Selasa (29/12/2020) malam, membenarkan bahwa MYD merupakan warganya.

"Kalau MYD, memang benar warga di sini. Dan masih terdaftar warga sini," ujarnya.

Lanjut Herman, namun dirinya tidak begitu tahu aktivitas MYD yang merupakan warganya.

"Sepengetahuan saya ia lama di luar negeri. Kalau aktivitas keluarga mereka, kurang bersosialisasi. Ya mungkin punya kesibukan sendiri. Tapi yang pasti memang warga sini jika yang dimaksud MYD. Karena nama itu terdaftar waktu pemilihan kepala daerah kemarin," ungkapnya.

Saat disinggung kapan terakhir kali bertemu dengan keluarga MYD, Herman menuturkan bahwa terakhir saat mengantar undangan pilkada.

"Terakhir memang bertemu keluarganya saat ngantar undangan pilkada. Karena memang di rumah tersebut selalu sepi," bebernya.

GISELLA Anastasia
GISELLA Anastasia (TRIBUNNEWS)

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gisella diperiksa selama sekitar empat jam mulai pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.

Sama seperti kedatangannya, Gisella juga didampingi kuasa hukum setelah menjalani pemeriksaan terkait video syur mirip dirinya yang viral di media sosial.

Artis kelahiran Surabaya, 16 November 1990 ini namanya makin melejit setelah mengikuti ajang pencarian bakat menyanyi yang digelar sebuah stasiun televisi swasta nasional.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan hal tersebut.

Yusri menuturkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil dari pemeriksaan digital forensik yang telah dilakukan penyidik.

Hasil pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa video syur tersebut diperankan oleh Gisel bersama pria berinisial MYD.

“Hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin, menaikan status GA dan MYD sebagai tersangka,” tutur Yusri.

(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id/kompas.com

PENYEBAB Artis Gisel dan MYD Tersangka, Dijerat UU Pornografi Pasal Berlapis, Dipanggil Polisi Lagi

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved