Transaksi Sabu Rp 65 Juta, Dua Warga Simalungun Divonis 9 Tahun Bui
Dua pemuda asal Simalungun Andry Akbar (22) dan Afriendi Ichsan (33) dijatuhi hukuman 9 tahun pidana penjara,
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua pemuda asal Simalungun Andry Akbar (22) dan Afriendi Ichsan (33) dijatuhi hukuman 9 tahun pidana penjara, oleh majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata dalam sidang di ruang cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1/2021).
Tidak hanya itu, keduanya juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dengan subsidar 6 bulan penjara.
Dikatakan hakim, Kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu, sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhi terdakwa Andry Akbar dan Afriendi Ichsan dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun, denda Rp 1 milyar apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Randy Tambunan yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan penjara.
Dalam dakwaanya JPU menjelaskan bahwa perkara keduanya bermula bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekira pukul 17.00 WIB, dimana petugas kepolisian mendapat informasi dari seorang informan yang dapat dipercaya adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Serdang Gang Amal, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar untuk melakukan transaksi.
“Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian pergi menuju Jalan Serdang Gang Amal, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar untuk menemui terdakwa Afriendi Ichsan dan membeli 1 bungkus paket sabu seberat 45,47 dengan harga Rp 65 juta,” kata JPU.
Dikatakan JPU, saat terdakwa Afriendi ingin menyerahkan sabu tersebut, petugas yang menyaru sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Afriendi
“Setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Afriendi, kemudian petugas bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Andry yang berada tidak jauh dari penangkapan,” kata JPU.
Saat diintrogasi, terdakwa Afriendi mengakui bahwa sabu tersebut pesanan dari Yudi (DPO) yang diterima Afriendi Ichsan dari Kelowor (DPO).
“Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor DItresnarkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas JPU
(cr21/tribun-medan.com)
PERINTAH Tegas Kapolri setelah Bripka Siahaan Tembak Mati Pratu Sinurat dan 2 Karyawan RM Kafe |
![]() |
---|
Tak Pernah Bertemu selama 20 Tahun, Temon Tak Kuasa Menahan Haru saat Hadiri Pernikahan Putranya |
![]() |
---|
Michaela Paruntu Menangis Pilu Memaafkan Sang Suami yang Telah Diberhentikan dari Anggota DPRD |
![]() |
---|
Nasib Malang Diska (18), Cewek SMA Pamit Belajar Kelompok, Jadi Mayat Dalam Kantong Plastik Sampah |
![]() |
---|
Hotman Paris Turun Tangan, Bocor Profesi Teddy Gara-gara Ngotot Incar Harta Lina Jubaedah |
![]() |
---|