Usut Dugaan Korupsi Toba Kayak Marathon, Kejari Pastikan Tidak Main-main
Kasus dugaan korupsi kegiatan Toba Kayak Marathon masih berjalan dalam proses hukum. Lima dari enam tersangka kini ditahan di Polres Toba.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Kasus dugaan korupsi kegiatan Toba Kayak Marathon masih berjalan dalam proses hukum.
Lima dari enam tersangka kini ditahan di Polres Toba.
Terkait penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba menyatakan serius dan intens.
"Sebenarnya perkara Toba Kayak Marathon ini sudah bergulir sejak tahun 2019 dalam proses penyidikan hingga akhirnya kami masuk dalam penuntutan, di mana akan segera kami limpahkan ke pengadilan. Jadi kami dalam perkara intens dan serius," ujar Kasi Intel Kejari Toba Samosir, Gilbeth Sitindaon, Kamis (7/1/2021).
"Tidak ada permainan dan tidak ada dugaan yang lain-lain terhadap kami dalam perkara ini," sambungnya.
Ia juga menuturkan bahwa pihaknya tetap serius dalam penanganan kasus tersebut.
"Secara bukti, bahwa perkara ini sudah kami proses dimana kami sudah menahan dan sudah P-21. Kami sudah limpahkan kepada penuntut umum untuk segera disidangkan," sambung Gilbeth Sitindaon.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait alasan jaksa sebelumnya tidak melakukan penahanan kepada para tersangka.
"Dalam hal ini jaksa penyidik punya kewenangan untuk menahan dan punya kewenangan untuk tidak menahan, tergantung dari alasan subjektif dan alasan objektif," ujarnya.
Ia menuturkan selama ini para tersangka bersikap koperatif dalam menjalani pemeriksaan.
"Di samping itu bahwa tersangka tidak ditahan karena alasan pandemi Covid-19. Kita tahu bahwa rutan tidak bisa menerima tahanan yang masih dalam kewenangannya penyidikan. Jadi, dengan pertimbangan tersebut ditambah lagi dengan polres yang juga kesulitan dalam ruangan sel yang menampung tahanan karena tahanan mereka juga banyak, akhirnya kami juga berpikiran ya untuk sementara tidak bisa dilakukan penahanan dulu," sambungnya.
Kini, kata dia, pihaknya telah melakukan penahanan kepada para tersangka.
Para tersangka ditahan di Polres Toba terhitung mulai hari ini.
"Inilah bukti keseriusan, dan kami tidak main-main dalam perkara ini. Dari awal pun, jaksa penyidik melihat dan tetap serius dan intens dalam menangani perkara korupsi," sambungnya.
Keenam tersangka dalam kasus ini adalah, Ultri Simangunsong, Siodo Damero Tambun, Herkules Butarbutar, Nora Tambunan, Shanty Saragih, dan Andika Lesmana.
"Hari ini, para terdakwa kami antar ke Polres dan kami sudah koordinasi dengan kasat Tahti, mereka bersedia menerima tahanan kami," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kelima-terdakwa-dugaan-kasus-korupsi-pada-kegiatan-toba.jpg)