Jambret yang Ditembak Mati di Medan Baru Saja Keluar dari Penjara
Saat ini jenazah pelaku berinisial AR itu masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Jumat (8/1/2021).
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan, Arjuna Bakkara
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polsek Medan Kota menembak mati seorang pelaku jambret.
Saat ini jenazah pelaku berinisial AR itu masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Jumat (8/1/2021).
Pelaku merupakan merupakan seorang residivis kasus Pasal 363 KUHP di wilayah hukum Delitua dan baru keluar tahun 2020.
TAN (20) yang merupakan korban dijambret saat hendak menuju kampusnya.
"Awalnya kan, saya mau ke kampus nih. Pada saat hand phone berdering, terus saya megangin dan langsung ditarik gitu. Saya langsung ngejar," sebut mahasiswi ini.
Selain TAN, tersangka juga sudah tercatat dalam beberapa laporan korban pencurian dengan kekerasan (Curas).
Antara lain,LP / 483 / K / IX / 2020 / SPKT / sek Medan Kota Tanggal 01 September 2020 atas nama Jekicen Tobing (Curas).
Kemudian, LP / 629 / K / XI / 2020 / SPKT / Dek Medan Kota Tanggal 21 November 2020 tas nama Muhammad Iqbal Tanjung (penganiayaan).
Peristiwa penjambretan TAN tersebut terjadi pada Rabu 7 Oktober 2020 lalu Pukul 14.30 WIB di Jalan Amaliun Simpang Yuki Simpang Raya Kelurahan Komat III Kecamatan Medan Kota.
TAN dijambret tersangka Abdu Rahman (AR) alias Marisi (28) dan Yudi Susanto (26) berperan sebagai Joki sepeda motor.
Sehari-hari tersangka YS merupakan pengangguran, sedangkan AR telah tercatat sebagai residivis kasus 363 di wilayah hukum Polsek Deli Tua dan keluar dari penjara tahun 2020.
Atas kejadian itu, TAN pun membuat Laporan Polisi dengan Nomor LP/555/K/X/2020/SPKT/Sek Medan Kota 07 Oktober 2020 kategori Pencurian dengan kekerasan.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam temu pers di RS Bhayangkara menyampaikan tindakan kedua pelaku memang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pada Kamis 7 Januari 2020 Pukul 13.00 WIB Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota melaksanakan Patroli dan mendapat Informasi DPO AR sedang melakukan aksinya di jalanan.
Kemudian petugas bertemu dengan AR di Jalan Jati, selanjutnya AR dimankan.
Setelah diinterogasi bahwasanya pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota.
Pada saat dilakukan pengembangan ke tersangka lain berinisial M (DPO), pelaku AR mengambil pisau kecil dari slip celananya.
Lalu AR melakukan perlawanan dan menghujamkan pisau kepada petugas.
Petugas terkena sabetan pisau di bagian tangan sebelah kiri. Karena terdesak, petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan dan pelaku kembali melakukan perlawanan.
Akhirnya, petugas membalas dengan tembakan tepat di dada AR.
"Petugas melakukan tindakan tegas terarah terukur ke arah dada. Pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dinyatakan sudah meninggal dunia," ujar AKBP Irsan Sinuhaji.
Ia membeberkan hasil interogasi tersangka sebelum melakukan perlawanan pada saat pengembangan, telah melakukan aksinya di beberapa tempat.
"Di mana polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Redmi Note 8 Warna Hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah rekaman CCTV,” ujarnya.
(Jun-tribun-medan.com)