Seorang Pelaku Pembobol Panglong Dihadiahi Polisi Timah Panas, Sempat Serang Petugas
Pelaku yang merupakan warga Delitua mencuri di sebuah Panglong Sentosa Baru milik korban Rudy Wijaya di Jalan Delitua KM 8,8 No. 33 Desa Suka Makmur k
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi Polsek Delitua menembak pelaku pencurian Mobil Pickup Aidil Adaha (39) di Jalan Karya Jaya Gang Eka Rukun, Medan Johor, Jumat (9/1/2021).
Pelaku yang merupakan warga Delitua mencuri di sebuah Panglong Sentosa Baru milik korban Rudy Wijaya di Jalan Delitua KM 8,8 No. 33 Desa Suka Makmur kecamatan Delitua.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap menyebutkan kronologi kejadian terjadi pada 11 September 2020 sekitar pukul 05.00 WIB diman korban Rudy ditelepon oleh karyawan panglong memberitahukan bahwa tokonya sudah dimasuki maling.
"Kemudian korban datang dan melihat gerbang depan panglong sudah terbuka, pintu belakang sudah terbuka, dan melihat Mobil Pickup Suzuki Carry BK 8804 EK Warna Putih Sudah hilang dan Uang Tunai Sekitar Rp 1 juta dari dalam Laci," beber Zulkifli kepada tribunmedan.id, Sabtu (9/1/2020).
Kemudian korban melaporkan kasus tersrbut Ke Mako Polsek Delitua dan membuat Laporan polisi.
Zulkifli menyebutkan selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan didapati informasi pada 8 Januari 2021 sekitar pukul 12.30 WiIB diketahui keberadaan diduga Pelaku Aidil di sebuah rumah pinggir Sungai Deli Jalan Karya Jaya gang Eka Rukun Medan Johor.
"Tim Unit Reskrim Polsek Delitua langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku dan dilakukan Interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatanya mencuri satu unit mobil Pickup, 2 unit sekop pasir dan uang Tunai Rp 1 juta dari dalam Panglong Sentosa Baru," beber Zulkifli.
Pelaku melakukan aksinya dengan memanjat tembok belakang panglong kemudian mencongkel pintu belakang Panglong menggunakan linggis dan Masuk Kedalam Panglong dan Mengambil Uang dari dalam Laci Sekitar Rp 1 juta dan mengambil kunci Mobil yang tergantung di dalam Panglong.
Kemudian pelaku membawa mobil dengan merusak pintu depan panglong dengan Linggis.
"Pelaku langsung membawa mobil ke Rumah temannya berinisial N dan selanjutnya, ia dan temannya membawa membawa mobil tersebut ke rumah seorang pria berinisial G di desa Batu Rejo Namorambe dan di Rumah G, plang belakang mobil dan plat mobil dilepas," bebernya.
Selanjutnya N memberikan uang penjualan mobil kepada pelaku sebesar Rp 4,5 juta. Kemudian polisi melakukan penggembang ke Rumah G di desa Batu Rejo Namorambe Namun G tidak Berada di rumah.
"Dari rumahnya ditemukan 2 Unit Sekop Pasir Milik Korban Yg dicuri Pelaku. Lanjut polisi melakukan penggembangan untuk mencari barang nukti plat mobil Pickup yg dibuang Pada Saat Mencari BB Pelaku Melawan petugas dengan cara mendorong petugas sehingga petugas terjatuh dan pelaku berusaha Melarikan dan polis Melakukan Tembakan Peringatan Namun tidak diindahakan Sehingga tim Melakukan Tindakan Tegas dan Terukur," beber Zulkifli.
Selanjutnya polisi membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Untuk Mendapat Perawatan Medis.
(vic/tribunmedan.com)
Caption foto: Polisi Polsek Delitua menembak pelaku pencurian Mobil Pickup Aidil Adaha (39) di Jalan Karya Jaya Gang Eka Rukun, Medan Johor, Jumat (9/1/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polisi-polsek-delitua-menembak-pelaku-pencurian-mobil-pickup-aidil-adaha.jpg)