Kasus Ayah Rudapaksa Putri Kandung, LPA Deliserdang: Sudah Bisa Diterapkan PP Kebiri Kimia
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang, menyoroti kasus ayah merudapaksa anak kandungnya sendiri yang terjadi beberapa waktu lalu
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang, menyoroti kasus ayah merudapaksa anak kandungnya sendiri yang terjadi di Deliserdang beberapa waktu lalu.
Korban, sebut saja Bunga, yang masih duduk di bangku sekolah dasar menjadi pemuas nafsu birahi oleh ayah dan abang kandungnya sendiri.
Tidak tanggung-tanggung, Bunga harus menahan diri selama dua tahun lantaran dirinya diancam.
Kasus yang terjadi di Kabupaten Deliserdang tersebut terungkap setelah korban melaporkan yang dialaminya kepada abang angkatnya dan diteruskan kepada ibu kandungnya.
Sang ibu akhirnya membuat laporan resmi atas kelakukan suaminya dan anak laki-lakinya itu ke jalur hukum.
Tidak butuh waktu lama, petugas Polresta Deliserdang mengamankan kedua pelaku yang masih satu rumah dengan korban.
Menyikapi kasus tersebut, Ketua LPA Deli Serdang Junaidi Malik yang dikonfirmasi Tribun Medan mengatakan, bahwa LPA mengapresiasi kerja cepat pihak kepolisian.
"Pertama kita mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang bergerak cepat hingga mengamankan kedua pelaku. Ini terlihat bentuk keseriusan penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap kekerasan anak maupun pelecehan dan lainnya," ujarnya, Minggu (10/1/2021).
Lanjutnya dalam sambungan seluler, bahwa LPA Delserdang siap memberikan pendampingan psikososial dan hukum kepada korban khususnya dan juga MI (abang kandung/pelaku) jika memang keluarga bersedia.
"Karena abang kandung korban juga merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Maka sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka harus diberikan Haknya mendapatkan Penasihat Hukum," bebernya.
Dalam proses hukum yang saat ini berjalan, sambung Junaidi, terhadap ayah korban yang merupakan pelaku, bisa disangkakan PP Kebiri Kimia.
Untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberikan efek jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 81A ayat (4) dan pasal 82A ayat (3) dari UU Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 atas perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Serta untuk mengatasi maraknya dan atau meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang akhir-akhir ini sudah cukup memprihatinkan.
"Pemerintah (PP) Nomor : 70, tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, itu tepat disangkakan terhadap pelaku," katanya.
Dengan adanya PP 70 tahun 2020 ini, lanjutnya, agar membuat efek jera dan menekan angka kejahatan seksual terhadap anak.
"Dengan diberikannya tindakan tegas seperti PP 70, menjadi pelajaran untuk para pelaku predator anak. Jadi ke depannya, hal-hal serupa tidak akan terulang," sebutnya.
(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pencabulan_20160218_184522.jpg)