Curi Handphone di Meja Warung, Juru Parkir di Sibolga Ditangkap Petugas Kepolisian
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan korban yang mengaku telah kehilangan handphone.
TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA - Warga Jalan Patuan Anggi, AS (32) nekat melakukan aksi pencuriansaat situasi sedang sepi.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir (jukir) ini diamankan pihak kepolisian Polres sibolga.
Di mana petugas Polres Sibolga menindaklanjuti pencurian handphone yang terjadi di depan warung di Jalan Sibolga Baru, pada Jumat (14/8/2020) lalu.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan korban yang mengaku telah kehilangan handphone.
"Korban saat kejadian, tertidur di atas bangku, di depan warung di Jalan Sibolga Baru Kelurahan Panc Gerobak Sibolga. Korban saat itu meletakkan handphone Samsung A20 dan charger dalam tas sandang warna biru dongker dan meletakkannya di atas meja," ujarnya, Selasa (12/1/2021).
Dikatakannya, begitu korban terbangun, tas miliknya yang diletakkan di atas meja sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Mako.
"Setelah laporan diterima, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP. Pada Sabtu (9/1/2021) pelaku berhasil diamankan di sebuah warung," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut R Sormin, tersangka merupakan residivis sebanyak tiga kali.
Di mana kasus pertama yakni penganiayaan, ke dua curanmor dan ke tiga kasus pencurian.
"Dalam kasus ini, teesangka telah melakukan pencurian barang berupa satu unit handphone pada Agustus tahun lalu. Dirinya mengambil handphone dari atas meja pada sebuah warung di Jalan Sibolga Baru Sibolga dan tidak ada menggunakan alat. Teman tersangka melakukan pencurian ada satu orang (identitas telah dikantongi)," bebernya.
Dalam kasus pencurian ini, lanjutnya, tersangka tidak mengenal pemilik korban.
"Setelah gandphone diambil, kemudian dijual pada seseorang (identitas telah dikantongi) dengan harga Rp 1,2 juta dan uang hasil penjualan diterima tersangka sebesar Rp 600 ribu," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di RTP Polres Sibolga.
Pelaku juga disangkakan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun.(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)
Juru Parkir di Sibolga Ditangkap Polisi
Curi Handphone di Meja Warung
Sibolga
pencurian
pencurian ponsel
Hilang Akal Dicekoki Miras, Cewek SMK Tak Sadar Buruh Pabrik Leluasa Menyemai Benih di Rahimnya |
![]() |
---|
NE (14) Malu-malu, Cewek SMP Anggukan Kepala Sebagai Sinyal, Terbongkarnya Isi Surat di Bawah Bantal |
![]() |
---|
Pesona Sita Tyasutami, Guru Dansa Cantik, Pasien 01 Covid-19 Indonesia, Dicap Menghilang, Fotonya! |
![]() |
---|
Cerita Istri Hamil tak Sanggup Layani Suami yang Minta Jatah Karena Ini Lalu Dibunuh Pakai Racun |
![]() |
---|
Kisah Inses Ayah Nikahi Gadisnya, Hamil dan Punya Anak, Tragis, Seluruh Anggota Keluarganya Tewas |
![]() |
---|