Rizieq Shihab Positif Covid-19 tapi Mengaku Sehat, Kini Tersangka Berita Bohong Swab di RS Ummi
''Diketahui (Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong sehat walafiat tidak ada sakit apa pun.''
TRIBUN-MEDAN.COM - Rizieq Shihab Positif Covid-19 tapi Mengaku Sehat, Kini Tersangka Bareng Menantu dan Dirut RS Ummi
Tak hanya menyandang status tersangka kasus kerumuman Petamburan dan Megamendung, kini Habib Rizieq Shihab (HRS) atau Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan polisi sebagai tersangka menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dalam kasus tes swab di RS UMMI, Bogor.
Rizieq Shihab dijerat dengan pasal Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong.
Bareskrim Polri menjelaskan pasal tersebut diterapkan terkait berita bohong yang pernah dikatakan Rizieq Shihab soal kondisinya di RS UMMI.
"Diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November.
Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Pernyataan tersebut, dikatakan Andi, disebarkan melalui kanal Youtube Front TV.
"Kan khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV," ujarnya.
Selain Rizieq Shihab, Andi juga mengatakan RS Ummi Bogor turut menyebarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi Rizieq melalui media massa.
"Kan, khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers," ucapnya.
Peran menantu
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Ketiganya yakni Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas selaku menantu Rizieq, dan dr Andi Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI Bogor.
Polri menjelaskan soal peran Habib Hanif dalam kasus ini.
Hanif disebut melanggar Pasal 55 atau 56 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Membantu kasus, pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Andia Rian kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Hanif, dikatakan Andi, tidak kooperatif membantu Satgas Penanganan Covid-19 wilayah Bogor.
"Tidak dikasih data, enggak dibuka informasi itu (hasil tes swab) karena kan informasi itu harus masuk ke dalam sistem harus dilaporkan di sistem. Nah di sistem itu tidak dilaporkan," kata Andi.
Namun, secara spesifik, Andi tak menjelaskan soal mengapa Hanif tidak melapor ke Satgas.
"Itu materi penyidikan, enggak bisa kasih tahu," pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tes swab RS UMMI.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin(11/1/2021).
Ketiga tersangka tersebut dikatakan Andi, yakni Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS UMMI Bogor dr Tata.
Tiga tersangka dalam kasus penghalangan tes swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat (15/1/2021) besok.
"Rencana hari Jumat," ujar Andi.
Andi juga mengatakan ditahan tidaknya para tersangka dalam kasus ini tergantung dari kewenangan penyidik serta akan diputuskan setelah pemeriksaan dilakukan.
"Rencananya begitu (diputuskan setelah pemeriksaan)," jelas Andi.
Sebagai informasi, kasus dugaan menghalangi penanggulangan wabah Covid-19 bermula saat Dirut RS Ummi Andi Tatat dilaporkan ke polisi oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Dalam laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA, Andi dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan tes usap terhadap Rizieq SHihab yang sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sebut Rizieq Shihab Mengaku Sehat di Front TV, Padahal Positif Covid-19 di RS UMMI
Penulis: Reza Deni