Mengaku Sempat Ditumbalkan, Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak Divonis Enam Tahun
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, keduanya dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu 64 gram.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sempat mengaku ditumbalkan, kini Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Jenry Hariono Panjaitan (43) bersama rekannya, Kiki Kusworo alias Kibo (33) dihukum masing-masing enam tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, keduanya dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 64 gram.
Tidak hanya itu, majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Pardamean Batubara itu, juga menjatuhi keduanya denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata majelis hakim di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/1/2021) sore.
Majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
"Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar hakim Syafril.
Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menyatakan pikir-pikir.
Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU, yang meminta keduanya agar dihukum selama 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean, perkara tersebut bermula pada Jumat tanggal 28 Februari 2020 sekira jam 10.00 WIB, saat seorang informan menghubungi terdakwa Kiki Kusworo alias Kibo untuk membeli sabu.
Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak Divonis Enam T
Mengaku Sempat Ditumbalkan
Oknum polisi narkoba
polisi narkoba
Soal Vonis Kasus 327 Kg Ganja, Penasehat Hukum Terdakwa Sebut Putusan Tidak Berkeadilan |
![]() |
---|
Sidang Vonis Rekayasa 327 Kg Ganja, Oknum Eks Polisi Polres Padangsidimpuan Lolos dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Sepanjang 2020, Kapolda Sumut Irjen Martuani Pecat 53 Personel Terlibat Narkotika |
![]() |
---|
Kapolres Simalungun Murka Usulkan Pecat Aipda Indra Jaya Saragih Lantaran Terlibat Sindikat Narkoba |
![]() |
---|
Oknum Polisi Kasus Sabu yang Ditangkap Propam, Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|