Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Hamil di Binjai Kini Memohon Keringanan Hukuman
Terdakwa pembunuhan, Gabriel Zefaya Ginting memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai.
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Terdakwa pembunuhan sadis wanita hamil, Gabriel Zefaya Ginting memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai.
Hal ini dia sampaikan saat mengikuti sidang lanjutan agenda pledoi di PN Binjai, Senin (18/1/2021).
Pledoi diajukan oleh terdakwa setelah JPU menuntut pembunuh Rani Anggraini ini dengan hukuman 15 tahun penjara.
Dalam nota pembelaan atau pledoi dibacakan penasehat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Binjai.
Pada sidang kali ini terdakwa terlihat masih memakai alat bantu jalan, berupa dua tongkat setelah kakinya ditembak pihak kepolisian.
Didampingi penasihat hukumnya, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim Yusmadi didampingi Anggota David Simare-mare dan Wira Indra Bangsa.
"Tuntutannya kemarin 15 tahun, terdakwa ajukan pledoi, setelah menyesali perbuatannya. Kami juga menilai selama beberapa kali persidangan mulai dakwaan hingga agenda tuntutan kooperatif ," ujar penasehat hukum.
Dalam sidang yang berlangsung kurang setengah jam, majelis menanyakan permintaan lain terdakwa selain keringanan hukuman.
Majelis juga sempat menyatakan heran atas perbuatan sadis terdakwa menghabisi nyawa korban yang telah menolongnya.
Riska Fitria, Korban Pembunuhan oleh Oknum Polisi, Ternyata Berencana Menikah Tahun Ini |
![]() |
---|
Tiap Malam Istri Mengasah Pisau di Tempat Tidur, Suami Ketakutan Tak Tahan Langsung Gugat Cerai |
![]() |
---|
Pengantin Pria Asal Sumut Ini Syok saat Melihat Wanita Berbalut Handuk di Kamarnya, Ngapain di Sini? |
![]() |
---|
INILAH Motif Aipda Roni Syahputra Bunuh Rizka Fitria dan Aprilia Cinta, Bukan Cinta Terlarang |
![]() |
---|
Kapolda Irjen Martuani Tegas, Tak Akan Beri Ampun untuk Aipda Roni Syahputra yang Cekik 2 Gadis Muda |
![]() |
---|