Pemilik Spa Khusus Gay di Medan Terima Divonis 3 Tahun Penjara
Pemilik SPA plus-plus khusus gay, A Meng divonis pidana penjara selama 3 tahun, oleh majelis hakim
Tayang:
Editor:
Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara, saat membacakan putusan di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021).
"Pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB, perbuatan terdakwa diketahui oleh beberapa personil kepolisian. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas," pungkas JPU Sabrina.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-putusan-salon-plus-plus-khusus-gay.jpg)