Pemilik Spa Khusus Gay di Medan Terima Divonis 3 Tahun Penjara

Pemilik SPA plus-plus khusus gay, A Meng divonis pidana penjara selama 3 tahun, oleh majelis hakim

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara, saat membacakan putusan di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021). 

"Pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB, perbuatan terdakwa diketahui oleh beberapa personil kepolisian. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas," pungkas JPU Sabrina.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved