Bawa Kabur Truk Perusahaan, Ilham Terpaksa Ditembak dan Kini Duduk di Atas Kursi Roda
Ilham Rizko ditembak pada bagian kaki saat polisi melakukan pengungkapan kasus pencurian bermotor jenis truk Mitsubishi Colt Diesel plat BG 8366 UE.
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Pelarian Ilham Rizko (29) berujung kelumpuhan dan duduk di kursi roda.
Warga Jalan Medan-Binjai Km 12 Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini ditembak petugas Unit Reskrim Polres Binjai saat pengembangan kasus pencurian mobil truk, Rabu (20/1/2021).
Ilham Rizko ditembak pada bagian kaki saat polisi melakukan pengungkapan kasus pencurian bermotor jenis truk Mitsubishi Colt Diesel plat BG 8366 UE milik PT. Surya Prima Abadi.
Mobil truk ini hilang dibawa kabur Ilham Rizki ketika terparkir di kediaman salah satu pekerja perusahaan di Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
"Tersangka ditembak saat pengembangan, Ilham Rizko berupaya kabur dengan cara melawan petugas. Tim sempat memberikan peringatan dengan tembakan ke atas, namun tersangka berupaya kabur," kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang.
Pencurian truk bermula saat saksi sekaligus pekerja PT Surya Prima, Nurdiansyah membawa truk bekerja.
Usai kerja angkutan , saksi menelpon atasannya untuk memberitahukan bahwa truk hilang di parkiran depan rumah.
Atasan Nurdiansyah, Tjokrominoto, selanjutnya membuat aduan ke Mapolres Binjai, sesuai dengan Laporan Polisi bernomor LP/037/I/2021/ SPKT-C/Res Binjai, tertanggal 19 Januari 2021. Tak sampai satu hari penuh petugas Satreskrim Polres Binjai berhasil mengendus pelaku dan keberadaannya.
Karena tidak bisa berjalan normal sementara waktu, pelaku dirawat oleh petugas medis di RS Djoelham Binjai. Selanjutnya Ilham Rizko dibawa ke Mapolres Binjai, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain menangkap tersangka, kami turut mengamankan dua orang lainnya, berinisial IR dan KY. Dan sejumlah barang bukti, yaitu, satu Unit truk Mitsubishi Colt Diesel BG 8366 UE, dua unit handphone merek Samsung dan Nokia, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Nmax BK 3979 AGW serta 1 unit sepeda Kawasaki Ninja R warna hijau BK 2562 RAQ," jelas AKP Yayang.
"Dua orang selain Ilham Rizko masih tahap penyelidikan, sedangkan Ilham Rizko akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (dyk/tribun-medan.com)
Ini 7 Zodiak Diramalkan Akan Dapat Keberuntungan Hari Ini, Ada yang Belimpah Uang, Cek Zodiak Anda |
![]() |
---|
SETELAH IBU, Kakak Felicia Tissue Angkat Bicara, Permintaan Keluarga Felicia pada Kaesang Pangarep |
![]() |
---|
Penyesalan Terbesar Hotman Paris Meski Hidupnya Kaya Raya: Uang Benda Nganggur Tak Bisa Dimakan! |
![]() |
---|
Padahal Baru Pulang Berobat dari AS, Nia Ramadhani Drop Lagi, Napasnya Tersengal-sengal Naik Tangga |
![]() |
---|
Penampilan Putra Ahok saat Diajak Sang Ayah Kumpul Bareng Konglomerat Tanah Air Curi Perhatian |
![]() |
---|