Disuruh Kawan Antar Sabu ke Polisi yang Menyamar, Surowo Dituntut 9 Tahun Penjara

Surowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu,

TRIBUN MEDAN/GITA
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Sarona Silalahi, saat membaca tuntutan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/1/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Surowo alias Bowo, warga Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan ini, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarona Silalahi, dalam sidang yang digelar secara daring di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/1/2021).

JPU menilai, lelaki tamatan STM ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Surowo alias Bowo dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Mendengar tuntutan tersebut, Bowo yang dihadirkan ke persidangan secara daring tersebut hanya tertunduk lemas.

Selanjutnya majelis hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menuturkan perkara tersebut bermula pada Rabu  10 Juni 2020 lalu, saat terdakwa dihubungi Rifin (belum tertangkap), dan meminta terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu di dekat lapangan bola Medan Marelan.

"Sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa tiba di tempat sebagai mana yang diarahkan Rifin. Kemudian seseorang menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa, lalu mereka berpisah. Beberapa waktu kemudian Rifin menghubungi terdakwa untuk memastikan kalau barang sabu-sabu sudah berada pada terdakwa, kemudian Rifin mengarahkan terdakwa ke pinggir jalan di depan Supermarket Irian dan supaya terdakwa  menunggu di sana," urai JPU.

Selanjutnya kata JPU, sekira pukul 16.40 WIB terdakwa tiba di pinggir jalan Jl. Marelan Raya Pasar II , lalu datang dua laki-laki menjumpai terdakwa dan menanyakan sabu-sabu kepada terdakwa.

Ketika terdakwa hendak menyerahkan sabu-sabu dimaksud, kedua orang laki-laki tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta barang buktinya.

"Karena ternyata kedua orang laki-laki tersebut adalah petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli sabu-sabu. Perbuatan terdakwa dilakukan tanpa ijin yang berwenang," kata JPU.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved